Dari Motif Dendam hingga Asmara, 5 Kasus Mutilasi yang Jadi Perhatian Publik Sepanjang 2020
Berikut ini 5 kasus pembunuhan mutilasi yang menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2020
TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini 5 kasus pembunuhan mutilasi yang menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2020.
Sepanjang 2020 masyarakat Indonesia dihebohkan dengan sejumlah kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Aksi sadis yang dilakukan para pelakunya dilatarbelakangi sejumlah motif, dari mulai dendam, asmara, hingga perampokan.
Tribunnews.com mencatat ada 5 kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menyedot perhatian publik Tanah Air sepanjang 2020.
Baca juga: Bercak Darah Itu Disembunyikan dengan Cat Semprot oleh Pelaku Mutilasi di Bekasi
Baca juga: Ini Sejumlah Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi, Korban Dihabisi Saat Tidur Lelap
1. Suami Mutilasi Istri di Sumbawa
Awal tahun 2020 tepatnya 3 Januari 2020, masyarakat Sumbawa dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh manusia dalam boks styrofoam dan sebagian di kulkas.
Potongan tubuh wanita bernama Siti Aminah (44) tersebut diketahui pertama kali oleh warga setempat karena mencium bau menyengat dari urmah yang ditinggali korban bersama suaminya bernama Muslim (MS) di Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.
Hasil penyelidikan polisi, ternyata Siti Aminah dibunuh dan dimutilasi suaminya sendiri, Muslim (46).
Berdasarkan alat bukti, Muslim pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka MS berdasarkan alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi, barang bukti yang diamankan, hasil autopsi, dan olah TKP," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
Faisal mengatakan, polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap MS sejak awal setelah jenazah korban mutilasi ditemukan di kulkas.
Untuk mencari alat bukti yang cukup, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendatangkan sebanyak 20 saksi, lalu berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang didapat, MS diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Menurut Faisal, MS nekat membunuh istrinya karena cemburu, namun belum dijelaskan latar belakang yang membuat tersangka MS terbakar api cemburu hingga tega memutilasi tubuh istrinya itu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif tersangka membunuh istrinya karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tutur Faisal.
Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Baca juga: Setelah Mutilasi Korban, ABG 17 Tahun Main Ponsel di TKP
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi, Korban Sempat Paksa Tersangka Berhubungan Sesama Jenis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/rinaldi-harley-wismanu.jpg)