Dari Motif Dendam hingga Asmara, 5 Kasus Mutilasi yang Jadi Perhatian Publik Sepanjang 2020
Berikut ini 5 kasus pembunuhan mutilasi yang menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2020
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang sempat menjadi sorotan publik pada 2020 terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kasus suami bunuh istri tersebut terungkap setelah warga menemukan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26), yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban dibunuh suaminya sendiri Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago.
Pelaku pun langsung diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dipecat dari TNI dan dihukum 20 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.
Motif pelaku tega membunuh dan memutilasi istrinya dilatarbelakangi wanita selingkuhan.
4. Sejoli Bunuh dan Mutilasi Manajer di Apartemen
16 September 2020, potongan tubuh manusia ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Belakangan diketahui korban merupakan seorang manajer HRD bernama Rinaldi Harley Wismanu.
Rinaldi dibunuh dan dimutilasi sepasang kekasih Djumadil Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriyatin (27), di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.
Setelah dimutilasi, mayat Rinaldi kemudian dibawa ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, hingga akhirnya ditemukan polisi pada 16 September 2020.
Motif pembunuhan tersebut adalah ekonomi, dimana kedua pelaku ingin menguasai harta korban.
Peristiwa bermula saat korban dengan pelaku Laeli berkenalan lewat aplikasi Tinder dan perkenalan keduanya sudah berlangsung cukup lama.
Tergiur harta korban, Fajri dan Laeli kemudian merencanakan pembunuhan.
Pada tanggal 7 September 2020, Laeli mengajak korban bertemu di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kemudian korban dan pelaku Laeli menyewa apartemen untuk tanggal 7-12 September 2020.
Sebelum korban dan Lale masuk ke apartemen, Fajri telah lebih dulu masuk dan bersembunyi di kamar mandi sambil membekali diri dengan batu bata.
Pada tanggal 9 September 2020, korban dan pelaku Laeli masuk ke kamar apartemen yang sebelumnya sudah ditunggu Fajri.
Fajri saat itu bersembunyi di kamar mandi, kemudian korban dan pelaku Laeli melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pada saat keduanya sedang bercinta, Fajjri yang memang sedari awal sudah membekali diri dengan batu bata, keluar kamar mandi dan langsung memukul kepala korban.
Tak sampai di situ, korban kemudian ditusuk sebanyak tujuh kali oleh Fajri hingga meninggal dunia.
Usai korban tewas, Fajri dan Laeli sempat kebingungan untuk menghilangkan jejak dan membawa keluar mayat korban dari apartemen.
Kemudian keduanya keluar dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, sprei, dan cat tembok berwarna putih.
Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, tubuh korban dimutilasi keduanya menjadi 11 bagian.
Bagian-bagian tubuh tersebut disimpan dalam kantong kresek, lalu dimasukkan lagi ke dua buah koper dan satu tas ransel.
Keduanya juga mengganti sprei dan mengecat ulang tembok yang banyak dibercaki darah korban.
Koper-koper itu lalu diangkut menggunakan taksi online menuju lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.
Laeli yang sudah mengetahui pin ATM korban kemudian menggasak uang sebesar Rp 97 juta dari rekening korban.
Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merek Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.
Atas perbuatan keji itu, keduanya diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
5. Pemuda Dimutilasi Remaja Manusia Silver
7 Desember 2020 warga, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dikejutkan dengan penemuan jenazah manusia dalam keadaan tak utuh di saluran irigasi, Jalan KH Noer Ali, Kalimalang.
Kemudian potongan tubuh lainnya berupa tangan ditemukan di Jalan Gunung Gede Raya Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Belakangan korban diketahui berinisial DS (24), seorang karyawan minimarket di wilayah Jakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bila pelakunya seorang remaja berusia 17 berinisial AYJ.
Pelaku diketahui membunuh dan memutilasi korban menjadi empat bagian di dalam rumahnya, Bekasi, Jawa Barat.
Pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari pertemuan tak sengaja antara korban DS (24) dengan pelaku AYJ.
AYJ yang berprofesi sebagai pengamen jalanan biasa naik turun kendaraan umum untuk mengumpulkan uang recehan.
Ia terpaksa menjadi pengamen jalanan dan manusia silver karena ayah ibunya sudah tiada.
Hingga akhirnya, Juni 2020 AYJ pun mengenal DS di dalam sebuah kendaraan umum.
"Korban dengan pelaku ini sudah sejak juni 2020 berkenalan, awalnya di dalam satu kendaraan umum. Karena pelaku ini bekerja pengamen dia bertemu di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Ternyata perkenalan tersebut berlanjut hingga akhirnya AYJ dan DS menjadi teman, dan sebulan kemudian Juli 2020, keduanya kembali bertemu di kediaman pelaku saat AYJ sedang berulang tahun.
"Dari perkenalan di sana (kendaraan umum), kemudian ketemu lagi pada Juli 2020 pada saat pelaku berulang tahun," ujar Yusri.
Sejak saat itu, pelaku dan korban intens melakukan pertemuan dan korban pun sering berkunjung ke kediaman pelaku.
Ternyata, di balik intensnya DS menemui AYJ punya maksud lain, yaitu kerap memaksa pelaku untuk berbuat asusila.
Dalam rentang waktu kurang lebih enam bulan, korban sudah melakukan hubungan sesama jenis dengan pelaku sebanyak 50 kali.
Korban awalnya mengiming-imingi pelaku diberikan uang Rp 100 ribu untuk memuaskan hasratnya.
"Awalnya pelaku dibayar oleh korban sekitar Rp 100 ribu sekali melayani nafsunya. Namun hanya sekitar 4 kali, lalu seterusnya pelaku diancam kekerasan secara verbal untuk mau melayani nafsu korban," kata Yusri.
Kesal dan sakit hati, akhirnya AYJ pun merencanakan menghabisi nyawa korban.
Pembunuhan dan mutilasi terhadap DS bermula saat korban mendatangi kediaman nenek AYJ pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu keduanya bermain besama dengan 2 orang teman lainnya DI dan MA hingga pukul 24.00 WIB.
"Kemudian korban dan pelaku berangkat menuju rumah pelaku. Korban menginap di rumah tersebut sekitar pukul 01.15 WIB, korban dan pelaku melakukan hubungan intim sesama jenis," ujar Yusri.
Setelah melakukan hubungan intim tersebut keduanya kembali tertidur sekitar pukul 02.30 WIB, kemudian saat korban tertidur, pelaku melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban.
"Pelaku memotong tubuh korban menjadi 4 bagian, setelah memotong tubuh korban pelaku membungkus dengan kantong plastik dan membuangnya di beberapa tempat," kata Yusri.
Pelaku membuang potongan tubuh korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban, AYJ melakukan aksi sadisnya tersebut seorang diri.
"Dia (pelaku) naik motor seorang diri membuang potongan tubuh korban. Dia keluar sendirian buang mayatnya," kata Yusri Yunus.
Setelah membuang potongan tubuh korban, motor tersebut kemudian dijual.
Setelah penemuan jasad tak utuh menggegerkan warga Bekasi, akhirnya aksi sadis AYJ pun terungkap dan polisi menangkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/ tribunjakarta.com/ kompas.com/ tribunmendan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Kasus Mutilasi Sedot Perhatian Publik Sepanjang 2020, Ada yang Bermotif Asmara Hingga Perampokan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/rinaldi-harley-wismanu.jpg)