Sponsored Content
Bupati Giri Prasta Akui Program dan Prestasi Badung karena Pendampingan Kejari
Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut untuk memperkenalkan fungsi lain jaksa.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Kander Turnip
"Hal demikian merupakan konsekuensi logis saat pemerintah terikat hubungan hukum atau perjanjian dengan pihak ketiga atau swasta baik korporasi maupun orang perorangan,” katanya.
Maha Agung menyebutkan, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Badung yang hebat dan mandiri, pasca terbitnya Inpres No 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Kejari Badung melalui Satuan Tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran yang sentral dan urgen.
Untuk itu pihaknya siap bersinergi dengan Pemkab Badung dalam mendukung keberhasilan pembangunan yang dituju.
“Bidang Datun dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problem yang timbul dalam proses pembangunan melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkannya,” pungkasnya. (*)