Rapid Test Antigen Diberlakukan Mulai Besok, Antrean Panjang Terjadi di Bandara Soekarno-Hatta
Antrean panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara.
Salah seorang personel kepolisian yang turut mengamankan di lokasi mengatakan bahwa membeludaknya penumpang melakukan rapid test antigen baru terjadi hari ini.
"Kemarin-kemarin enggak, baru hari ini saja mungkin karena penerbangan Senin juga ramai," kata dia.
Baca juga: Berikut Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen untuk Rumah Sakit dan Faskes di Bali
Rapid Test Antigen Berlaku Mulai 22 Desember

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko membenarkan adanya peningkatan permintaan rapid test.
"Tidak ada keramaian di validasi, tapi memang ada di laboratorium," ujar Darmawali dalam wawancara kepada Radio Sonora, Senin (21/12/2020) pagi.
Darmawali menyiratkan adanya kebingungan penumpang terkait keharusan melakukan rapid test antigen atau antibodi untuk calon penumpang pesawat hari ini.
Baca juga: Berikut Beberapa Rumah Sakit yang Tengah Siapkan Rapid Test Antigen
"Ini ada dua edaran sebenarnya. Pertama, Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 dari Satgas Covid yang seharusnya sudah diberlakukan untuk pemeriksaan antigen. Ini sudah ditetapkan pada 18 Desember dan harusnya dilaksanakan sejak Surat Edaran," kata Darmawali.
"Tapi saya juga baru dapat Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 tahun 2020. Isinya sama dengan Satgas Covid, tapi baru berlaku per 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," lanjut Darmawali.
Baca juga: Animo Calon Penumpang di Bandara Ngurah Rai Tinggi, Klinik Kehabisan Stok Alat Test Rapid Antigen
Tarif Rapid Test Antigen
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab.
Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).
Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
Baca juga: Akurasi 80 Persen, RSUP Sanglah Tengah Siapkan Alat Rapid Test Antigen
Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.
Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan, di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya.
"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Antrean Panjang untuk Rapid Test Antigen Terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Pagi Ini.