Alasan Gubernur Koster Bebaskan Tes Swab PCR Dan Rapid Test Bagi PPDN Usia di Bawah 12 Tahun
Tes Swab PCR diwajibkan bagi penumpang lewat udara, sementara Rapid Test Antigen diperuntukkan bagi PPDN lewat darat/laut.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil kebijakan untuk menerapkan tes Swab PCR dan Rapid Test Antigen kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Tes Swab PCR diwajibkan bagi penumpang lewat udara, sementara Rapid Test Antigen diperuntukkan bagi PPDN lewat darat/laut.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
"Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Selasa (22/12/2020) pagi.
Baca juga: Sandiaga Uno Diisukan Akan Jadi Menparekraf Gantikan Wishnutama, Ini Tanggapan Gerindra
Baca juga: Gubernur Koster Mengaku Tak Ada Niat Sedikit Pun Untuk Menyengsarakan Masyarakat Bali
Koster menuturkan, kebijakan ini diambil karena mereka yang berada di bawah umur 12 tahun relatif aman karena tidak banyak melakukan aktivitas di masyarakat guna mendukung kehidupan sehari-hari bagi keluarganya.
Koster menuturkan, SE tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ke Bali, baik melalui udara maupun darat dan laut bebas Covid-19 dan tidak menjadi sumber penularan.
Baca juga: Gubernur Koster Ungkap Alasan Kebijakan Swab PCR dan Rapid Test Antigen Bagi PPDN yang Masuk Bali
Selain itu juga memastikan aktivitas liburan dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dapat berjalan dengan sehat, nyaman dan aman, baik bagi wisatawan maupun bagi masyarakat lokal Bali.
Tak hanya itu, SE tersebut menurut Koster, juga sebagai upaya meyakinkan masyarakat luar bahwa Bali sangat serius, sungguh-sungguh dan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan dalam menangani pandemi Covid-19 sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat luar terhadap Bali.
"Kepercayaan ini merupakan posisi yang sangat penting sebagai tahapan persiapan dimulainya pembukaan wisatawan mancanegara yang direncanakan pada tahun 2021," paparnya.
Koster Tuding Ada yang Keliru dan Membelokkan Kearah yang Menyesatkan Soal SE Nataru
Gubernur Koster mengatakan, bahwa SE yang diumumkan pada 15 Desember 2020 tersebut telah mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.
"Ada yang menyambut positif, tetapi ada juga yang menanggapi dengan pemahaman keliru. Bahkan ada oknum dengan sengaja membelokkan ke arah yang menyesatkan," kata Koster.
Sehubungan dengan itu, Koster memandang perlu memberi penjelasan untuk menjernihkan pemahaman dalam konteks yang semestinya kepada masyarakat.
Koster menuturkan, sampai saat ini kasus positif Covid-19 terus meningkat di semua daerah di Indonesia yang.ditandai dengan munculnya klaster baru.
Kondisi ini terjadi di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.