Berita Badung

Dispar Badung Kebut Pencairan Hibah Pariwisata Tahap II, Penggunaan Sampai Desember 2020

Cokorda Raka Darmawan saat dikonfirmasi Selasa (22/12/2020) mengakui dana hibah pariwisata tahap II sudah ditranfer ke kas daerah.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Plt Kadis Pariwisata Kabupaten Badung 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Setelah ditunggu-tunggu akhirnya hibah pariwisata tahap kedua untuk kabupaten Badung cair.

Bahkan kini Dinas pariwisata (Dispar) setempat kebut proses pencairannya ke restoran dan hotel penerima.

Hal itu dilakukan lantaran anggaran hibah pariwisata hanya bisa digunakan sampai akhir desember 2020 ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan saat dikonfirmasi Selasa (22/12/2020) mengakui dana hibah pariwisata tahap II sudah ditranfer ke kas daerah.

Baca juga: Koster Pastikan Objek Wisata di Bali Tetap Buka Saat Nataru

Saat ini tinggal proses pencairan saja dan sudah ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Sisa dan hibah pariwisata sudah ditransfer oleh pemerintah pusat, Senin (21/12/2020) kemarin. Jumlahnya pun  sesuai kebutuhan atau  hotel dan restoran  yang belum menerima hibah," ujarnya

Pihaknya mengatakan nilai hibah tahap dua yang diterima Badung sekitar Rp 370 miliar.

Hanya saja dari besaran tersebut yang terserap diangka Rp 200 miliar.

Cok Darmawan juga menyebutkan  pagu hibah pariwisata untuk hotel dan restoran sebesar Rp 663 miliar atau sekitar 70 persen dari pagu sebesar Rp 948 miliar.

Namun dari angka pagu tersebut, sudah dipastikan hanya terserap 85 persen. Sedangkan sisanya sebesar 15 persen akan dikembalikan ke pusat lagi.

Hal itu diketahui, lantaran banyak dari hotel dan restoran di Badung tidak memenuhi persyaratan.

Begitu pula Badung sudah menetapkan hotel dan restoran penerima hibah melalui melalui SE Bupati.

"Dari Rp 370 miliar itu untuk hotel dan restoran masih sekitar Rp 200 miliar," tegasnya kembali.

Cok Darmawan sendiri menyayangkan keterlambatan kucuran dana hibah pariwisata tahap II.

Baca juga: Satpol PP Badung Ancam Akan Ambil Petasan dan Kembang Api Ketika Ditemukan Saat Sweeping

Pasalnya proses pencairan kepada penerima juga semakin pendek, belum terpotong hari libur.

Sementara penggunaan anggaran hanya sampai akhir tahun 2020.

 Belum lagi pelaporan penggunaan dana hibah pariwisata juga tergolong mepet, yakni paling lambat tanggal 10 Januari 2021.

 "Makanya hari ini kami kebut pencairannya, uang harus digunakan sampai desember dan pertanggungjawabannya dilaporkan awal Januari 2021," ungkap Asisten III Bidang Administrasi Umum itu.

Untuk memastikan dana hibah pariwisata digunakan dengan tepat sesuai juknis, pemerintah bekerjasama dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan.

Pihak yang digandeng untuk melakukan pengawasan meliputi BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian. Pengawasan di sini mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan.

Kabarnya baik, program yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Sehingga masih ada harapan pelaku usaha sektor pariwisata selain perhotelan dan restoran juga mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

"Mudah-mudahan bantuan hibah pariwisata tahun depan lebih luas tidak saja untuk kalangan perhotelan dan restoran saja," harap Cok Darmawan (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved