Corona di Bali
Satpol PP Badung Ancam Akan Ambil Petasan dan Kembang Api Ketika Ditemukan Saat Sweeping
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung langsung turun ke lapangan untuk melakukan sweeping petasan dan kembang api.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung langsung turun ke lapangan untuk melakukan sweeping petasan dan kembang api.
Pada hari pertama sweeping dilakukan di wilayah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Saat ini Satpol PP belum menemukan warga yang menjual petasan maupun kembang api.
Kendati demikian Satpol PP Badung akan terus turun melakukan pemeriksaan kepada warung-warung yang ada di Gumi Keris.
Baca juga: Tes Antigen Gratis untuk Angkutan Logistik di Pelabuhan Gilimanuk, Ini Tarif Tes Antigen untuk Umum
Baca juga: Kawal SE Gubernur Soal Nataru, Aparat dan Desa Adat di Sukawati Atensi Objek Pantai
Baca juga: Jaya Negara Harapkan Gerakan Pramuka Denpasar Jadi Garda Terdepan Kampanye Protokol Kesehatan
Penegak Perda Kabupaten Badung itu pun mengancam jika ditemukan warga menjual kembang api atau petasan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pengambilan petasan dan kembang api yang dijual.
Kasatpol PP Kabupaten Badung I GAK Suryanegara mengatakan pelaksanaan sweeping sudah mulai dilakukan.
Pada tahap pertama yang menjadi sasaran satpol PP Badung yakni wilayah Desa Munggu.
“Hari pertama kami belum menemukan warga atau warung yang menjual petasan maupun kembang api, menjelang Natal dan tahun Baru (Nataru),” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Purnawirawan Kodam IX/Udayana Diharapkan Tetap Lanjutkan Pengabdian dan Bangun Desanya
Baca juga: Gubernur Koster Mengaku Tak Ada Niat Sedikit Pun Untuk Menyengsarakan Masyarakat Bali
Baca juga: 647 PPDN Masuk Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk, Lima Orang Reaktif
Birokrat asal Denpasar itu mengaku, pelaksanaan sweeping tidak khusus dilakukan satpol PP Badung.
Pasalnya kini Satpol PP memfokuskan diri dalam memantau maupun menindaklanjuti untuk sidak protokol kesehatan (prokes) di semua desa.
“Jadi di mana kita melakukan sidak prokes, di sana kita akan melakukan pemeriksaan terhadap warung-warung. Hal ini kita lakukan untuk menindaklanjuti SE Gubernur,” akunya.
Ia menyatakan pelaksanaan sweeping khusus akan dilakukan oleh aparat Polri, dalam hal ini Polres Badung.
Dirinya mengaku, intel dari Polres Badung akan memeriksa beberapa warung yang diduga menjual petasan ataupun kembang api.
Baca juga: Pimpinan DPRD Karangasem Ajak Warga Tetap Waspada dan Ikuti Prokes Saat Natal dan Tahun Baru 2021
Baca juga: Selain RS dan Puskesmas, Lab Tes PCR juga Diimbau Siap Siaga Jelang Natal dan Tahun Baru 2021
Baca juga: Selama Libur Natal dan Tahun 2021, Kapolda Bali Fokus Penegakan Prokes di Tempat Wisata
“Dari hasil koordinasi kami, mereka juga belum menemukan adanya warga yang menjual kembang api maupun petasan,” jelasnya.
Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini lebih lanjut mengatakan, jika nantinya ditemukan pihaknya akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi tegas, seperti pembinaan maupun mengancam mengambil kembang api maupun petasan yang dijual.