Corona di Bali

Satpol PP Badung Ancam Akan Ambil Petasan dan Kembang Api Ketika Ditemukan Saat Sweeping

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung langsung turun ke lapangan untuk melakukan sweeping petasan dan kembang api.

istimewa
Satpol PP Badung saat melakukan sweeping di warung wilayah Munggu pada Senin (21/12/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung langsung turun ke lapangan untuk melakukan sweeping petasan dan kembang api.

Pada hari pertama sweeping dilakukan di wilayah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Saat ini Satpol PP belum menemukan warga yang menjual petasan maupun kembang api.

Kendati demikian Satpol PP Badung akan terus turun melakukan pemeriksaan kepada warung-warung yang ada di Gumi Keris.

Baca juga: Tes Antigen Gratis untuk Angkutan Logistik di Pelabuhan Gilimanuk, Ini Tarif Tes Antigen untuk Umum

Baca juga: Kawal SE Gubernur Soal Nataru, Aparat dan Desa Adat di Sukawati Atensi Objek Pantai

Baca juga: Jaya Negara Harapkan Gerakan Pramuka Denpasar Jadi Garda Terdepan Kampanye Protokol Kesehatan

Penegak Perda Kabupaten Badung itu pun mengancam jika ditemukan warga menjual kembang api atau petasan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pengambilan petasan dan kembang api yang dijual.

Kasatpol PP Kabupaten Badung I GAK Suryanegara mengatakan pelaksanaan sweeping sudah mulai dilakukan.

Pada tahap pertama yang menjadi sasaran satpol PP Badung yakni wilayah Desa Munggu.

“Hari pertama kami belum menemukan warga atau warung yang menjual petasan maupun kembang api, menjelang Natal dan tahun Baru (Nataru),” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Purnawirawan Kodam IX/Udayana Diharapkan Tetap Lanjutkan Pengabdian dan Bangun Desanya

Baca juga: Gubernur Koster Mengaku Tak Ada Niat Sedikit Pun Untuk Menyengsarakan Masyarakat Bali

Baca juga: 647 PPDN Masuk Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk, Lima Orang Reaktif

Birokrat asal Denpasar itu mengaku, pelaksanaan sweeping tidak khusus dilakukan satpol PP Badung.

Pasalnya kini Satpol PP memfokuskan diri dalam memantau maupun menindaklanjuti untuk sidak protokol kesehatan (prokes) di semua desa.

“Jadi di mana kita melakukan sidak prokes, di sana kita akan melakukan pemeriksaan terhadap warung-warung. Hal ini kita lakukan untuk menindaklanjuti SE Gubernur,” akunya.

Ia menyatakan pelaksanaan sweeping khusus akan dilakukan oleh aparat Polri, dalam hal ini Polres Badung.

Dirinya mengaku, intel dari Polres Badung akan memeriksa beberapa warung yang diduga menjual petasan ataupun kembang api.

Baca juga: Pimpinan DPRD Karangasem Ajak Warga Tetap Waspada dan Ikuti Prokes Saat Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Selain RS dan Puskesmas, Lab Tes PCR juga Diimbau Siap Siaga Jelang Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Selama Libur Natal dan Tahun 2021, Kapolda Bali Fokus Penegakan Prokes di Tempat Wisata

“Dari hasil koordinasi kami, mereka juga belum menemukan adanya warga yang menjual kembang api maupun petasan,” jelasnya.

Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini lebih lanjut mengatakan, jika nantinya ditemukan pihaknya akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi tegas, seperti pembinaan maupun mengancam mengambil kembang api maupun petasan yang dijual.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved