Penanganan Covid
Kebijakan Tes Usap dan Tes Cepat Antigen Masuk Bali, Upaya Yakinkan Pusat Agar Buka Pintu Wisman
Kebijakan Tes Usap dan Tes Cepat Antigen Masuk Bali, Koster: Upaya Yakinkan Pusat Agar Buka Pintu Wisman pada 2021
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil kebijakan untuk menerapkan tes usap reaksi berantai polimerase dan tes cepat antigen kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Tes usap reaksi berantai polimerase diwajibkan bagi penumpang lewat udara, sementara tes cepat antigen diperuntukkan bagi PPDN lewat darat/laut.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, upaya ini dilakukan agar bisa meyakinkan Pemerintah Pusat guna membuka pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara pada 2021 mendatang.
Baca juga: Soroti Kasus Covid-19 di Inggris, WHO Ungkap Belum Ada Bukti Virus Varian Baru Mematikan
Baca juga: Jelang Libur Nataru Kakesdam IX/Udayana Tinjau Posko Covid-19 Pelabuhan Padangbai, Kampanyekan 3M
Baca juga: Khawatir Galur Baru Covid-19, Argentina dan Chile Tunda Penerbangan Dari dan Ke Inggris
"Bilamana kita berhasil menangani Covid-19 pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, tidak terjadi peningkatkan kasus positif Covid-19 yang signifikan, maka Pemerintah Provinsi Bali dapat meyakinkan Pemerintah Pusat agar wisatawan mancanegara bisa dibuka mulai tahun 2021 sebagaimana harapan para pelaku usaha jasa pariwisata," kata Koster saat melakukan konferensi pers di rumah jabatannya, Selasa (22/12/2020) pagi.
"Sebaliknya, bilamana kita mengalami kegagalan, maka jangan berharap masyarakat luar akan percaya dan mau berkunjung ke Bali, Pemerintah Pusat tidak akan mengizinkan pembukaan wisatawan mancanegara ke Bali," imbuhnya.
Untuk diketahui, bagi PPDN ke Bali yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji tes usap reaksi berantai polimerase paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji tes usap berbasis reaksi berantai polimerase dan hasil negatif uji tes cepat antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Selama masih berada di Bali, PPDN wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji tes usap berbasis reaksi berantai polimerase atau hasil negatif uji tes cepat antigen yang masih berlaku.
Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji tes usap atau tes cepat antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji tes usap berbasis reaksi berantai polimerase, namun wajib mengikuti tes cepat antigen di tempat kedatangan. (*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak