Koster Minta Sistem Rujukan Bertingkat BPJS Kesehatan Direvisi
Tanggungan layanan fasilitas jaminan sosial BPJS Kesehatan di Indonesia selama ini menerapkan sistem layanan rujukan bertingkat.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tanggungan layanan fasilitas jaminan sosial BPJS Kesehatan di Indonesia selama ini menerapkan sistem layanan rujukan bertingkat.
Hal ini seringkali menimbulkan permasalahan bagi masyarakat khususnya di Bali.
Pasalnya masyarakat sebagai pasien tidak mendapatkan pertolongan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhannya.
Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merevisi sistem layanan rujukan bertingkat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Terbitkan Pandawa, Layanan Tanpa Tatap Muka
Baca juga: Memasuki Pekan Libur Nataru, Bagaimana PPDN yang Tidak Bawa Rapid atau Swab ke Bali ?
Baca juga: 32 Juta PBI BPJS Kesehatan Akan Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, Ini Syaratnya
Dirinya mengusulkan agar setiap pasien bisa dirujuk pada rumah sakit terdekat di wilayah mereka dan sesuai kebutuhan gangguan kesehatan yang dialaminya.
Melalui upaya itu, pasien diharapkan bisa mendapatkan pertolongan dengan cepat.
"Sepertinya harus direvisi sistem rujukannya yang diterapkan saat ini. Karena kurang relevan," kata Koster saat menerima kunjungan Kerja Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Republik Indonesia, Mickael Bobby Hoelman dan Iene Muliati di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Senin (21/12/2020).
Menurut Koster, dengan sistem rujukan saat ini pasien membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan pertolongan.
Mereka harus mencari rumah sakit yang lebih jauh karena mengikuti sistem rujukan berjenjang, padahal di dekat rumah ada rumah sakit yang memadai untuk penanganannya.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini berharap agar sistem jaminan sosial bisa menjamin masyarakat.
Ia tak ingin sistem yang diberlakukan saat ini disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
"Jaminan sosial ini sudah sesuai dengan visi Pemprov Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Secara umun sudah bagus, namun meski begitu ada beberpa hal yang perlu dievaluasi terkait cakupannya, layanan rujukannya yang saat ini bertingkat, batasan-batasan dengan kriteria mana yang menjadi tanggungjawab pusat dan daerah. Ini harus jelas juga, terlebih saya harap untuk jenjangnya itu bisa di evaluasi lagi," imbuhnya.
Selain itu, pria yang sempat duduk selama tiga periode di DPR RI ini juga memberikan masukan terkait data terpadu pekerja yang dimiliki BPJamsostek.
Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, data terpadu pekerja sangat dibutuhkan sebagai data penerima bantuan oleh Pemerintah.
"Data terpadu ini sangat diperlukan oleh Pemerintah dalam memberikan bantuan menghadapi pandemi. Data ini harus saling terkait satu sama lain. Jangan sampai ada yang tidak mendapat bantuan atau pertanggungan," jelas kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.
Tak hanya sampai di situ, Koster juga mengusulkan satu kebijakan penting yang memihak para sulinggih/pemangku di masing-masing desa adat di Bali yang bekerja tanpa kenal waktu memuput upacara keagamaan untuk mendapatkan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tak hanya sulinggih atau pemangku, bisa juga pemuka agama yang lain agar mereka mendapat perhatian juga dari Pemerintah," tegas Koster didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya; dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra.
Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Republik Indonesia, Mickael Bobby Hoelman menyampaikan apresiasi atas berbagai kebijakan serta langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di bidang sosial dan tenaga kerja.
Selain itu, ia juga mengapresiasi atas capaian program jaminan sosial di Provinsi Bali terutama dalam melindungi pekerja rentan sektor informal di masa pandemi Covid-19.
Jumlah kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU) mencapai 8,44 persen yang melebihi rata-rata nasional 3,05 persen dan penerimaan iurannya pun mencapai 130 persen atau Rp 7,1 miliar dari target penerimaan iuran sebesar Rp 5,5 miliar.
Hoelman juga memberi perhatian khusus atas tren penurunan tajam kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Maret-November 2020 akibat adanya pandemi Covid-19.
Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya efek domino dengan melonjaknya pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT).
Dalam upaya merespon kondisi sosial ekonomi yang mengalami krisis maka BPJS Ketenagakerjaan membuat sebuah terobosan yang mengakomodir kebutuhan masyarakat rentan yang terdampak pandemi Covid-19, seperti pembagian paket yang berisi makanan bergizi, multivitamin, masker, APD, dan sembako.
Selain itu, dibentuk juga Gerakan Nasional Lingkaran (Peduli Perlindungan Pekerja Rentan) untuk melindungi pekerja rentan yang diberikan kepada 52.020 pekerja sektor informal (segmen PBPU), yaitu pedagang besar, nelayan, dan petani yang diberikan secara bertahap oleh PT Bank Pembangunan Daerah Bali pada September 2020.
Lebih lanjut, Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 262.711 orang dengan nilai Rp 630.506.400.000,- yang datanya bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wayan-koster-menerima-kunjungan-djsn.jpg)