KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketut Suarbawa dan Adnan, Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan

Berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021

Editor: Kambali
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
logo KPK di Gedung KPK. 

KPK menduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekira Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved