KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketut Suarbawa dan Adnan, Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan

Berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021

Editor: Kambali
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
logo KPK di Gedung KPK. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Mereka ialah Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, keduanya diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari.

Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Nilai Kerugian Dugaan Korupsi di PT Asabri Capai Rp 17 Triliun

"Berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021 yang masing-masing ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali melalui keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Saat ini, Ali menambahkan, tim penyidik KPK masih melengkapi pemberkasan perkara I Ketut Suarbawa dan Adnan.

KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan, sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.

Dalam kasusnya, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Baca juga: Diisukan Terlibat Kasus Korupsi Bansos, Gibran Rakabuming: Tangkap Aja Kalau Ada Bukti

Baca juga: Begini Kata Gibran soal Isu Terlibat Korupsi Bansos Kemensos, Silakan Tangkap kalau Ada Bukti

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya, dan beberapa pihak lainnya.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013 ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Baca juga: Heboh Pengadaan Goodie Bag, Gibran Bantah Terlibat dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Baca juga: Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2020,Bupati Giri Prasta Terima 2 Penghargaan dari KPK RI

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum dilakukan oleh Adnan dan I Ketut Suarbawa.

Baca juga: Guna Mencegah Korupsi di Korporasi, PLN Gelar Diskusi Bersama KPK dan TII

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved