Soal SE Nataru, Koster: Ada yang Keliru dan Membelokkan Kearah yang Menyesatkan

Gubernur Bali, Wayan mengatakan, bahwa SE yang diumumkan pada 15 Desember 2020 tersebut telah mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Konferensi pers Gubernur Bali, Wayan Koster di rumah jabatannya, Selasa (22/12/2020). Dalam konferensi pers ini Koster memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 

SE tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ke Bali, baik melalui udara maupun darat dan laut bebas Covid-19 dan tidak menjadi sumber penularan.

Selain itu juga memastikan aktivitas liburan dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dapat berjalan dengan sehat, nyaman dan aman, baik bagi wisatawan maupun bagi masyarakat lokal Bali. 

Tak hanya itu, SE tersebut menurut Koster, juga sebagai upaya meyakinkan masyarakat luar bahwa Bali sangat serius, sungguh-sungguh dan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan dalam menangani pandemi Covid-19 sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat luar terhadap Bali.

"Kepercayaan ini merupakan posisi yang sangat penting sebagai tahapan  persiapan dimulainya pembukaan wisatawan mancanegara yang direncanakan pada tahun 2021," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved