Soal SE Nataru, Koster: Ada yang Keliru dan Membelokkan Kearah yang Menyesatkan

Gubernur Bali, Wayan mengatakan, bahwa SE yang diumumkan pada 15 Desember 2020 tersebut telah mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Konferensi pers Gubernur Bali, Wayan Koster di rumah jabatannya, Selasa (22/12/2020). Dalam konferensi pers ini Koster memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi  Bali.

Gubernur Bali, Wayan mengatakan, bahwa SE yang diumumkan pada 15 Desember 2020 tersebut telah mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

"Ada yang menyambut positif, tetapi ada juga yang menanggapi dengan pemahaman keliru. Bahkan ada oknum dengan sengaja membelokkan ke arah yang menyesatkan," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Selasa (22/12/2020).

Sehubungan dengan itu, Koster memandang perlu memberi penjelasan untuk menjernihkan pemahaman dalam konteks yang semestinya kepada masyarakat.

Koster menuturkan, sampai saat ini kasus positif Covid-19 terus meningkat di semua daerah di Indonesia yang.ditandai dengan munculnya klaster baru.

Kondisi ini terjadi di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.

Padahal, lebih dari 80 persen wisatawan nusantara/domestik yang berkunjung ke Bali  yang berasal dari daerah tersebut sehingga sangat berpotensi menularkan Covid-19.

Baca juga: Perhatian: Dilarang Pesta Saat Malam Tahun Baru, Masuk Bali via Pesawat Wajib Tes Swab!

"Kunjungan wisatawan nusantara ke Bali dipastikan mengalami peningkatan selama libur Hari Raya Natal dan Perayaan Tahun Baru 2021, sehingga berpotensi meningkatnya kasus baru Covid-19 di Bali," tutur Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.

Koster menegaskan, bahwa Pemprov Bali bersama Polda Bali, Kodam IX Udayana, pemerintah kabupaten/kota, Satgas Gotong Royong Desa Adat, serta Relawan Desa/Kelurahan se-Bali, sedang terus berupaya keras menangani Covid-19 dengan sebaik-baiknya.

Sampai saat ini pencapaian penanganan Covid-19 di Bali, menurutnya, telah berhasil dengan baik.

Hal ini ditandai dengan terkendalinya kasus positif baru, tingkat kesembuhan mencapai di atas 90 persen dan angka kematian terkendali di bawah 5 orang per hari.

Baca juga: Dugaan Penghinaan Terhadap Gubernur Bali, Kader PDIP Dewa Nyoman Rai Laporkan Dua Akun FB

"Pencapaian yang baik ini harus dipertahankan secara bersama-sama oleh semua pihak, agar Bali semakin mendapat kepercayaan masyarakat luar, nasional dan internasional," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.

Namun sampai saat ini, kata Koster, tidak ada yang dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir sehingga upaya pengendalian munculnya kasus positif baru tetap harus dilakukan secara konsisten, disiplin dan penuh tanggung jawab.

"Dalam konteks itulah sangat penting dikeluarkan kebijakan baru berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020," tegas pria yang sempat duduk di kursi DPR RI itu.

Baca juga: Koster Sebut Kebijakan Tes Swab saat Masuk Bali sebagai Persiapan Pembukaan Pariwisata Internasional

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved