Terancam Tak Dilayani, Diskop Denpasar Ingatkan Koperasi Terkait Batas Akhir RAT
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar mengingatkan pengelola koperasi tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan itu sudah diterima paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan RAT.
Dengan demikian, koperasi yang melaksanakan RAT tahun 2021 diketahui jumlahnya.
“Kami berharap seluruh koperasi melakukan RAT karena mempertanggungjawabkan kepada anggota untung atau rugi selama setahun. Kalau koperasi sampai berturut-turut tiga kali tidak melaksanakan RAT dipastikan koperasi tersebut kurang sehat,” katanya. (*)