Terancam Tak Dilayani, Diskop Denpasar Ingatkan Koperasi Terkait Batas Akhir RAT

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar mengingatkan pengelola koperasi tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Istimewa
Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena 

Laporan itu sudah diterima paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan RAT.

Dengan demikian, koperasi yang melaksanakan RAT tahun 2021 diketahui jumlahnya. 

“Kami berharap seluruh koperasi melakukan RAT karena mempertanggungjawabkan kepada anggota untung atau rugi selama setahun. Kalau koperasi sampai berturut-turut tiga kali tidak melaksanakan RAT dipastikan koperasi tersebut kurang sehat,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved