Terancam Tak Dilayani, Diskop Denpasar Ingatkan Koperasi Terkait Batas Akhir RAT
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar mengingatkan pengelola koperasi tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar mengingatkan pengelola koperasi tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Batas terakhir melaksanakan RAT untuk tahun buku 2020 dapat dilaksanakan sampai 31 Maret 2021.
Hal ini merujuk pada Anggaran Dasar Koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 setiap koperasi wajib melaksanakan RAT.
Baca juga: Pengendalian Gratifikasi BPJAMSOSTEK Kembali Terima Penghargaan KPK
Baca juga: Pimpinan DPRD Karangasem Ajak Warga Tetap Waspada dan Ikuti Prokes Saat Natal dan Tahun Baru 2021
Baca juga: Soal SE Nataru, Koster: Ada yang Keliru dan Membelokkan Kearah yang Menyesatkan
Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena saat dikonfirmasi Senin (21/12/2020) mengatakan semua koperasi wajib melaksanakan RAT dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Hal ini mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum selesai.
“Kami minta gerakan koperasi sudah melaksanakan RAT paling lambat akhir Maret 2021. Pelaksanaan RAT khususnya tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes),” kata Erwin.
Baca juga: Kejari Badung Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Tahun 2020
Baca juga: Pemprov Bali Klarifikasi Terkait Larangan Pesta Miras kecuali Arak Bali Saat Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Komite SMAN 1 Gianyar Minta Pungutan ke Orangtua Siswa, Orangtua Siswa Protes
Erwin mengungkapkan, koperasi yang memiliki kemampuan perangkat teknologi informasi memadai dapat melaksanakan RAT memanfaatkan media elektronik lewat daring dengan tetap berpedoman pada nilai dan prinsip koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Kami sudah melayangkan surat edaran pelaksanaan RAT No. 518/1061/Diskop tertanggal 15 Desember 2020 koperasi tutup buku 2020 agar melaksanakan RAT mulai Januari hingga akhir Maret 2021,” katanya.
Ia mengaku sangat memahami tahun 2021 gerakan koperasi masih menghadapi tantangan yang cukup berat terutama operasional.
Baca juga: Pohon Celagi Tumbang di Karangasem, Seorang Pengendara Motor Cedera Parah di Kepala Hingga Pingsan
Baca juga: Dampak Covid-19, UMKM Sablon di Banjar Bindu Badung Akui Sepi Orderan
Namun tahun buku 2019 sudah banyak melaksanakan RAT mulai Januari hingga awal Maret 2020.
Bahkan, laporan hasil RAT sudah disampaikan ke Diskop UMKM Kota Denpasar sebagai pertanggungjawaban pengurus dan pengawasan koperasi.
Kalau ada koperasi tahun buku 2020 tidak melaksanakan RAT akan diberikan teguran sekaligus dilakukan pembinaan.
“Koperasi yang tidak melaksanakan RAT tidak diberi fasilitas dan pelayanan seperti ada bantuan dari Pemkot Denpasar, bantuan stimulus Gubernur Bali dan bantuan pemerintah pusat. Koperasi untuk mendapat bantuan tersebut syaratnya harus melaksanakan RAT,” imbuhnya.
Erwin Suryadarma minta kepada gerakan koperasi yang sudah melaksanakan RAT segera mengirim laporan pertanggungjawaban pengurus, rencana kerja dan rencana anggaran kerja koperasi.