Tiga Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

Tiga Ranperda telah ditetapkan menjadi Perda. Penetapan ini dilakukan saat rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Foto: Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Buleleng, Senin (21/12/2020). Dalam rapat tersebut, tiga Ranperda telah ditetapkan menjadi Perda.  

Sedangkan Perda RDTR kawasan Perkotaan Singaraja tahun 2020-2040, diajukan untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan pasal 132 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng tahun 2013-2033. 

“Komitmen kepala daerah terhadap persoalan lingkungan menjadi sesuatu yang mendasar dalam permasalahan lingkungan. Baik kecukupan ruang terbuka hijau, penekanan terhadap perbaikan terumbu karang, dan penghijauan melalui penanaman pohon,” tutupnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved