Tiga Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda
Tiga Ranperda telah ditetapkan menjadi Perda. Penetapan ini dilakukan saat rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Buleleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tiga Ranperda telah ditetapkan menjadi Perda.
Penetapan ini dilakukan saat rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Buleleng, Bali, Senin (21/12/2020).
Tiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda itu diantaranya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Swatantra, Rencana Detail tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng tahun 2020-2040, dan Pengarusutamaan Gender.
Khusus Perda Pengurusutamaan Gender yang diusulkan oleh Komisi IV DPRD Buleleng, akan dilakukan pengawasan ketat, agar diberlakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Pemkab Buleleng Sabet Dua Penghargaan Nasional
Baca juga: Diminta Ganti Biaya Pembangunan, Penghuni RSS di Kayubuntil Barat Mendatangi DPRD Buleleng
Baca juga: DPRD Bali dan Eksekutif Tunda Pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari, ditemui seusai menghadiri rapat paripurna mengatakan, seluruh OPD harus memprogramkan pemberdayaan perempuan dalam rencana kerja (renja).
Jika tidak, harus dijatuhi sanksi pemotongan anggaran.
Dengan ditetapkannya menjadi Perda, seluruh komponen yang ada didalamnya wajib untuk dipatuhi.
Di mana, dalam Perda disebutkan jika masing-masing OPD wajib menyiapkan program untuk pemberdayaan perempuan dalam (renja) tahunan.
Sebab, sebelum adanya Perda ini, banyak program di OPD-OPD yang tidak melibatkan perempuan.
"Makanya kami menyuarakan agar Pengarusutamaan Gender ini dijadikan Perda. Karena selama ini tidak ada yang bersuara. Harusnya semuanya sadar bahwa pembangunan di Buleleng ini juga ada sumbangsihnya dari perempuan," ucapnya.
Disinggung terkait pengawasan, Rani mengaku akan bersinergi dengan Inspektorat Buleleng.
"Kalau ada OPD yang tidak memprogramkan pemberdayaan perempuan dalam renja, sanski paling parah ya pengurangan anggaran. Jangan sampai lah terjadi hal seperti itu. Kan malu. Anggaran dipotong karena bertentangan dengan Perda," terangnya.
Sementara, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan, program pemberdayaan perempuan, selain di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sifatnya hanya situasional.
"Nanti akan dilihat dulu apa programnya," katanya.
Sementara, terkait Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Swatantra, dikatakan Suradnyana, dituntut lebih profesionalisme, dan harus melakukan pengembangan program.
Sedangkan Perda RDTR kawasan Perkotaan Singaraja tahun 2020-2040, diajukan untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan pasal 132 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng tahun 2013-2033.
“Komitmen kepala daerah terhadap persoalan lingkungan menjadi sesuatu yang mendasar dalam permasalahan lingkungan. Baik kecukupan ruang terbuka hijau, penekanan terhadap perbaikan terumbu karang, dan penghijauan melalui penanaman pohon,” tutupnya. (*).