DPRD Bali dan Eksekutif Tunda Pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali

Raperda yang ditunda tersebut yaitu tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali Berbasis Budaya Branding Bali.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Bali Putu Astawa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama pihak eksekutif nampaknya menunda pembahasan salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Raperda yang ditunda tersebut yaitu tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali Berbasis Budaya Branding Bali.

Keputusan penundaan pembahasan Ranperda ini diputuskan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, Senin (11/11/2019).

Raperda tersebut ditunda hingga ada kepastian dari Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

Bendesa Pura Samuan Tiga Sayangkan Cabang KMHDI Belum Hadir di Kabupaten Gianyar

Seusai Lawan Persipura Skuat Bali United Latihan di Surabaya, Bertolak ke Magelang Rabu

Revisi Perda tersebut masih tahap verifikasi dan sampai saat ini belum tuntas di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tadi disepakati untuk ditunda tetapi saya akan konsultasikan dulu dengan bapak Gubernur, dari keputusan rapat memang diminta ditunda agar tidak ada revisi lagi dalam waktu dekat," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Bali Putu Astawa saat ditemui usai rapat berlangsung.

Menurutnya, kendala itu ada pada pasal 38 tentang titik koordinat dalam upaya pemerintah nantinya melakukan pengembangan industri sesuai yang diamanatkan dalam Perda yang baru.

Sehingga nantinya, kata Astawa, dalam implementasi pada penataan ruang wilayah sesuai dengan Perda RTRW yang kini sedang dalam revisi dan verifikasi di pusat.

Dirinya menyontohkan, daerah Celukan Bawang misalnya, rencananya akan dikembangkan menjadi ekonomi khusus.

Rujukannya jelas Perda RTRW Provinsi Bali dan mengatur semua wilayah di Provinsi Bali.

Prakiraan Cuaca Menurut BMKG Hari Ini, Sebagian Besar Kota di Bali dalam Kondisi Cerah Berawan

Terjerat Kasus Pencurian Data & Uang Nasabah di Bali, Bule Bulgaria Ini Minta Keringanan Hukuman

"Kalau sekarang, Perda Pembangunan Industri Provinsi Bali Berbasis Branding Budaya Bali bisa saja ditetapkan akan tetapi akan beresiko dalam waktu dekat bisa direvisi lagi," jelasnya.

Senada dengan Astawa, Koordinator Pansus Ranperda Nyoman Budi Utama mengatakan adanya usulan penundataan terkendala oleh revisi Perda RTRW 16/2009 belum selesai di pemerintahan pusat.

"Revisi sudah dilakukan oleh Pansus DPRD periode sebelumnya tetapi masih ada kendala di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Ketika disana sudah kèlar baru akan dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Menurutnya, nantinya ketika sudah selesai verifikasi dipastikan akan ada lembaran negara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tentang pemberlakuan Perda RTRW Bali hasil revisi Perda 16 tahun 2009.

Politisi PDIP ini menyebutkan, pembangunan industri Berbasis Branding Bali ini nantinya jelas akan disesuaikan dengan tata ruang yang terbaru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved