Berita Denpasar
Cabuli 2 Anak Dibawah Umur dan Seorang Remaja, Lukman Diganjar Hukuman 10,5 Tahun Penjara
Majelis hakim mengganjar pidana bui sepuluh tahun dan enam bulan (10,5 tahun) terhadap terdakwa Lukman (42).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim mengganjar pidana bui sepuluh tahun dan enam bulan (10,5 tahun) terhadap terdakwa Lukman (42).
Putusan itu merupakan akumulasi hukuman tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap dua anak laki-laki dibawah umur dan seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Putu Gde Novyartha dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Perkara yang menjerat terdakwa asal Desa Pegat Bukuh, Kecamatan Sembaliung, Kabupaten Broa, Kalimantan Timur itu dibagi menjadi dua berkas.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WN Perancis Diadili
"Terdakwa sudah divonis oleh hakim. Berkas terdakwa dibagi dua. Untuk korban anak, terdakwa diputus delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan untuk korban yang remaja, terdakwa dituntut dua tahun dan enam bulan (2,5) tahun penjara," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar saat ditemui usai sidang, Rabu (23/12/2020).
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU).
Sebelumnya Jaksa Dian Saraswati dalam dua berkasnya menuntut terdakwa Lukman dengan akumulasi pidana penjara selama 12 tahun.
"Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," terang Dewi Maria Wulandari.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Lukman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak (lebih dari satu) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal 76 E Jo.Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan dalam berkas terpisah, Lukman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan yakni melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui orang itu pingsan atau tidak berdaya.
Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP.
Diungkap, modus terdakwa dalam menjalankan aksi bejatnya dengan cara mencekoki ketiga korban tersebut dengan arak hingga mabuk.
Adalah anak korban laki-laki inisial MK (15), dan AR (16).
Ini berawal dari perkenalan kedua korban anak dengan terdakwa pada bulan Juli 2020.
Baca juga: Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur, Yusa Dituntut 10 Tahun Penjara
Sejak saat itu, terdakwa selalu bernafsu ketika melihat kedua anak korban ini.
Selanjutnya, pada 27 Juli 2020, sekitar pukul 23.30 Wita, korban MK mendatangi warung milik terdakwa.
Lalu, terdakwa mengajak MK minum arak yang dicampur dengan sprite.
Sekitar 30 menit kemudian, MK mulai mabuk berat hingga kemudian digendong terdakwa masuk ke dalam kamar. Terdakwa pun melakukan aksi bejatnya.
Perbuatan terdakwa kembali berlanjut terhadap AR . Mulanya, AR bekerja di warung milik terdakwa sejak tanggal 29 Juli 2020.
Lalu, pada 1 Agustus 2020, ketika AR sedang beristirahat diajak oleh terdakwa ke kamar.
Sesampai di kamar terdakwa kembali mengunakan modus yang sama dengan mengajak AR minum arak hingga mabuk. Terdakwa kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.
Sementara nasib sial yang menimpa remaja berinisial DL (18), terjadi pada 30 Juli 2020.
Saat itu, terdakwa mendatangi tempat kerja DL untuk mengajaknya minum alkohol.
DL pun dengan polosnya menerima ajakan untuk minum di warung milik terdakwa. Setiba di warung, terdakwa dan DL kemudian minum arak campuran.
Terdakwa kemudian mulai beraksi ketika DL sudah keadaan mabuk. (*)