Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur, Yusa Dituntut 10 Tahun Penjara
I Made Yusa alias De Onte (54) dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Made Yusa alias De Onte (54) dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN), terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Demikian disampaikan Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi yang mendampingi terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Tiba di Bali, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak Disambut Tradisi Tepung Tawar
Baca juga: Hari Disabilitas Internasional, PJS Bupati Badung: Momentum Selesaikan Persoalan Para Penyandang
Baca juga: Pembangunan Bandar Udara Bali Utara Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional
"Jaksa telah mengajukan tuntutan sepuluh tahun penjara, dan denda Rp 60 juta subsidair tiga bulan penjara terhadap terdakwa," terangnya.
Tidak hanya pidana badan dan denda, dikatakan Dewi Maria, jaksa juga mengajukan tuntutan berupa restitusi atau pemulihan kondisi korban baik secara fisik maupun mental sebesar Rp 7.075.000.
"Apabila restitusi tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," sambungnya.
Baca juga: Diperiksa Kejari, Disdikpora Badung Akui Sudah Dipanggil Terkait Pengadaan Seragam Gratis
Baca juga: Duka Maradona Satukan Rivalitas Fans River Plate dan Boca Juniors, Berpelukan dalam Isak Tangis
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Dua Artis Muda yang Layani Threesome di Kamar Hotel, Bintang Utama Sinetron
Dijelaskan Dewi Maria, jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Terdakwa pun dijerat Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 dan Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016.
"Atas tuntutan jaksa, kami sampaikan kepada majelis hakim akan mengajukan pembelaan tertulis. Pembelaannya dibacakan pada sidang pekan depan," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Dua Artis Muda yang Layani Threesome di Kamar Hotel, Bintang Utama Sinetron
Baca juga: Rekor Abadi Maradona yang Belum Dipecahkan Hingga Kini
Baca juga: KH Miftachul Akhyar Resmi Ketua Umum MUI 2020-2025, Kyai Kelahiran Surabaya, Berikut Ini Profilnya
Diketahui, perbuatan bejat terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00 Wita.
Saat itu, terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban inisial MS yang tinggal serumah.
Terdakwa lantas membekap mulut anak korban yang berumur 14 tahun itu.
Anak korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan, namun tidak berhasil.
Singkat cerita, terdakwa pun mencabuli korban anak dan setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban. (*)