Corona di Bali
Update Covid-19 di Bali, Positif: 123 Orang, Sembuh: 127 Orang dan Meninggal: 3 Orang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Kamis (24/12/2020).
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Kamis (24/12/2020).
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 16.825 orang dengan rincian, 16.791 WNI dan 34 WNA.
Artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 123 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 978 orang yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Baca juga: Cek Penerakan Prokes, Kapolda Bali Tinjau Pelaksanaan Ibadah Malam Natal di Katedral Denpasar
Baca juga: Polairud Polres Jembrana Sisir Wilayah Pantai Jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Kodim 1619/Tabanan Bentuk Satgas Enforce Kerumunan, Sasar Sejumlah Objek Wisata Selama Nataru
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 15.355 orang dengan rincian, 15.324 WNI dan 31 WNA. Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 127 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 492 orang dengan rincian, 489 WNI dan 3 WNA. Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 3 orang.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.
Baca juga: Turunkan 291 Personel, Polres Badung Mulai Lakukan Pengamanan Malam Ini hingga Tahun Baru
Baca juga: PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Jelang Nataru, Siagakan 40 Ribu Personel
Baca juga: BRI Siapkan Rp 657 Miliar Kas ATM Selama Cuti Bersama, Libur Natal hingga Tahun Baru di Bali
Kabupaten Jembrana 1 orang, Tabanan 21 orang, Badung 32 orang, Kota Denpasar 31 orang, Gianyar 16 orang, Bangli 4 orang, Klungkung 1 orang, Karangasem 2 orang dan Buleleng 15 orang.
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker di manapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita. (*)