Natal dan Tahun Baru

Jaga Nama Bali

I Putu Astawa, menyatakan dalam libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini akan banyak ada pergerakan orang untuk berlibur

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana kedatangan penumpang domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (23/12/2020) - Jaga Nama Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, menyatakan dalam libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini akan banyak ada pergerakan orang untuk berlibur, termasuk ke Bali.

Guna mengantisipasi adanya penambahan kasus baru maka orang yang datang ke Pulau Dewata harus betul-betul sehat.

Hal ini dibuktikan dengan swab test berbasis PCR atau rapid test antigen sehingga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia dapat terjaga.

"Kalau nanti pas liburan ada second wave kan jelek nama Bali. Jadi edaran itu dimaksudkan supaya mengantisipasi jangan sampai terjadi second wave dan orang-orang ini betul-betul sehat dan ujung-ujungnya nanti sebagai pertimbangan untuk menentukan kebijakan pembukaan pariwisata mancanegara," kata Astawa kepada Tribun Bali, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Kapolda Bali Tegaskan Bakal Laksanakan Maklumat Kapolri di Masa Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Kerumunan Jadi Atensi Khusus Libur Nataru

Baca juga: 2 Minggu Dirawat, Kadis Pertanian Denpasar Sempat Dipindah ke ICU Karena Sesak Napas

Karena itu, masyarakat Bali hendaknya perlu menjaga nama Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Hal itu pula yang mendasari dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

"Kalau sampai ada second wave kan dunia (menganggap) Bali tidak aman. Nanti jangan dulu deh ke Bali, kan gitu nanti. Makanya ini merupakan rangkaian juga ke arah itu," tegas mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali itu.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung pun mendukung penerapan SE Gubernur Bali ini terhadap wisatawan domestik di masa libur Nataru.

Menurutnya, terbitnya SE Gubernur Bali merupakan strategi Pemerintah untuk membuka penerbangan internasional dan mendatangkan wisatawan mancanegara (wisman).

"Memang kita lagi menuju tahapan atau proses pembukaan internasional. Sehingga pemulihan dilakukan lebih cepat dengan harapan bisa membuka penerbangan internasional," ujar Ketua PHRI Badung, I Gusti Rai Suryawijaya, Kamis (24/12/2020).

Jika pemulihan lebih cepat, kata Suryawijaya, minimal pada bulan Januari 2021 atau pada triwulan pertama harus sudah buka penerbangan internasional.

Maka dari itu SE Gubernur sudah sangat pas dikeluarkan pada situasi saat ini.

"Jadi dalam SE itu kan memperketat persyaratan untuk datang ke Bali, khususnya melalui udara yang harus menggunakan swab PCR atau rapid antigen. Ini dilakukan untuk memastikan wisatawan yang datang ke Bali benar-benar sehat, sehingga Bali menjadi pulau yang sehat, aman, bersih dan kondusif," ucapnya.

Ia menyebut wisatawan domestik yang datang ke Bali pada libur Nataru ini kebanyakan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Daerah-daerah tersebut merupakan zona merah Covid-19.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved