Natal dan Tahun Baru
Petugas Amankan Peribadatan di Gereja GPIB Ekllesia, Jemaat Dibatasi, hingga 10 Orang Diminta Pulang
Pelaksanaan ibadah di Hari Raya Natal sesi pertama Gereja GPIB Ekllesia Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai mendapat pengamanan dari sejumla
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan ibadah di Hari Raya Natal sesi pertama Gereja GPIB Ekllesia Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai mendapat pengamanan dari sejumlah personel Polri, security Gereja dan Pecalang Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
Kegiatan peribadatan yang berlangsung pada hari ini Jumat (25/12/2020) pagi tadi, dilaksanakan secara tatap muka dan live streaming.
Baca juga: Polri-TNI Tindak Tegas Pelanggar Maklumat Kapolri, Jangan Ada Party dan Petasan di Tabanan
Baca juga: 7 Hari Terakhir, 46.979 Penumpang Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai
Baca juga: Polres Jembrana Pantau Lima Gereja dari Pekutatan hingga Melaya
"Kegiatan pengamanan di Gereja GPIB Ekllesia diikuti 16 personel Polsek Bandara, 8 dari Polda Bali. Total ada 41 petugas yang berjaga termasuk dari pihak Gereja dan Pecalang setempat," ujar Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dikonfirmasi pada Jumat (25/12/2020).
Lebih lanjut dalam keterangan Kasubbag Humas Polresta Denpasar, jemaat yang mengikuti peribadatan di Gereja GPIB Ekllesia diikuti 401 orang.
Baca juga: Slamet Hari Natal, Nama yang Viral Setiap Natal, Foto KTP-nya Ramai di Group WhatsApp
Baca juga: Polres Jembrana Pantau Lima Gereja dari Pekutatan hingga Melaya
Baca juga: 14 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Denpasar Dapat Remisi Natal
Dalam kegiatan ini, personel yang bertugas secara ketat mengamankan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) di Gereja GPIB Ekllesia.
Satu persatu dari jamaat diperiksa suhu tubuhnya, memastikan jemaat mencuci tangan sebelum melakukan peribadatan serta menjaga jarak.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan ada 10 orang jamaat anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun untuk diminta kembali pulang.
Baca juga: Gereja Santa Maria Immaculata Tabanan Terapkan Prokes, Polri-TNI Jaga Ketat Pelaksanaan Ekaristi
Baca juga: Dilarang Nyalakan Kembang Api di Tahun Baru, Kapolda Bali Tegas Jalankan Maklumat Kapolri
"Karena ada aturan dari pihak Gereja, yang membatasi usia jemaat, jadi yang diperbolehkan masuk dan mengikuti ibadah mulai dari usia 17 tahun sampai 65 tahun," tambahnya.
Selain itu, setiap pergantian jemaat yang mengikuti peribadatan di Gereja GPIB Ekllesia, ruangan yang ada di Gereja kemudian disemprotkan cairan disinfektan.
"Pelaksanaannya, kalau sudah selesai dan berganti dengan jemaat lainnya. Ruangan yang ada di Gereja disterilkan kembali dengan cairan disinfektan. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus," tutup Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Jumat (25/12/2020) siang. (*)