Corona di Bali

Update Covid-19 di Bali, Positif: 112 Orang, Sembuh: 105 Orang dan Meninggal: 5 Orang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Jumat (25/12/2020). 

Pexels
Ilustrasi Covid-19. 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Jumat (25/12/2020). 

Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 16.937 orang dengan rincian, 16.903 WNI dan 34 WNA.

Artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 112 orang.

Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 980 orang yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca juga: Kecelakaan Tragis di Tabanan, Gara-gara Lalai Saat Buka Pintu Mobil, Nyawa Ibu Ini Tak Tertolong

Baca juga: Kronologi Kadek Redi Kehilangan Uang Rp 94 Juta di Jalanan Baturiti, Uang Tercecer Gara-gara Ini

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Keluarga Ini Menyebutnya Sebagai Keajaiban Natal

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 15.460 orang dengan rincian, 15.429 WNI dan 31 WNA.

Artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 105 orang.

Untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 497 orang dengan rincian, 494 WNI dan 3 WNA. Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 5 orang. 

Baca juga: Minim Kasus Covid-19 Desa Kuwum Dinobatkan sebagai Desa Tangguh Dewata oleh Polres Badung

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Dinas Pertanian Denpasar Meninggal Karena Covid-19

Baca juga: Kronologi Bupati Luwu Timur Terjangkit Covid-19 Seusai Pilkada, Meninggal Setelah Dirawat di RS

Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali. Kabupaten Jembrana 28 orang, Tabanan 12 orang, Badung 36 orang, Kota Denpasar 12 orang, Gianyar 16 orang, Bangli 1 orang, Klungkung nihil kasus, Karangasem 3 orang dan Buleleng 4 orang. 

Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Baca juga: Viral Bule Terdampar di Bali Karena Pandemi Covid-19, Tak Bisa Pulang, Begini Kisahnya

Baca juga: Terkait Mutasi Virus Covid-19 di Inggris, Indonesia Diminta agar Tetap Waspada

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.

Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.

Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved