Corona di Bali
Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Nataru, Cuti Pegawai Pemkot Denpasar Diperketat
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 pasca libur dan cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar melaksanakan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Sabtu (26/12/2020) mengatakan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan mempedomani Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 pasca libur dan cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Virus Corona Baru Juga Ditemukan di Nigeria Setelah Inggris & Afrika Selatan, Lebih Berbahaya
"Seluruh pegawai dan ASN diimbau untuk tidak bepergian keluar daerah, hal ini lantaran dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 lewat pelaku perjalanan, dan jika sangat mendesak untuk keluar daerah atau pulang kampung wajib memperhatikan beberapa hal penting," kata Dewa Rai.
Adapun hal penting yang dimaksud yakni pertama, selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, memperhatikan peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga adalah memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian
Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dan yang keempat yakni menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Sebisa mungkin untuk tidak keluar daerah, namun jika mendesak empat poin di atas wajib diterapkan," kata Dewa Rai.
Selain pengetatan perjalanan keluar daerah, Pemkot Denpasar juga melaksanakan pengetatan pemberian cuti bagi ASN dan Pegawai selama Libur dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru ini.
"Selain memenuhi persyaratan, pengajuan cuti juga wajib mempertimbangkan kepentingan ASN atau pegawai yang hendak cuti, jika sangat mendesak akan diizinkan, namun jika tidak sebisa mungkin agar menunda dahulu," katanya.
Dewa Rai menegaskan bahwa ASN dan Pegawai juga akan dilaksanakan pemantauan lewat aplikasi absensi online.
Sehingga dapat diketahui secara real time posisi pegawai dan ASN saat libur dan cuti bersama.
Bahkan, atas pelanggaran ini pun akan diberikan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
"Untuk menjadi perhatian bersama, bahwa SE ini telah berlaku sejak 22 Desember 2020 berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang, jadi bagi para ASN dan Pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar agar dapat mengindahkan dan melaksanakan imbauan ini, sehingga percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan saat libur dan cuti bersama ini," katanya.
Update Covid-19 di Denpasar
Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar pada Jumat (25/12/2020) bertambah sebanyak 14 orang.
Sementara kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 12 orang yang tersebar di 7 wilayah desa atau kelurahan. Hal tersebut disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar.
Sementara, kabar duka tersiar ditengah penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
1 orang pasien dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan Data dari GTPP Covid-19 Kota Denpasar, terjadi lonajakan kasus di satu wilayah desa atau kelurahan. Yakni Kelurahan Sanur yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 4 kasus baru.
Disusul juga dengan Desa Sumerta Kelod dan Kelurahan Padangsambian yang mencatatkan penambahan sebanyak 2 orang.
Sementara itu, sebanyak 4 desa atau kelurahan mencatatkan penambahan kasus sebanyak 1 orang. Sedangkan 36 desa atau kelurahan lainya nihil penambahan kasus.
Untuk kasus meninggal dunia, pasien diketahui seorang laki-laki usia 56 tahun berdomisili di kelurahan Tonja . Dinyatakan positif pada 9 Desember 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 25 Desember 2020 dengan riwayat penyakit Jantung.
Dewa Gede Rai, pada Jumat (25/12/2020) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan.
Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya yang cukup tinggi.
"Berbagai upaya terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona risiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Sehingga bagi desa atau kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikoordinir oleh camat," jelasnya.
Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.
“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," tambahnya.
Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 4.512 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 4.185 orang (92,75 persen), meninggal dunia sebanyak 100 orang (2,22 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 227 orang (5,03 persen).
Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.
"Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," tutupnya. (*)