Berita Nasional
Kondisi Terkini Mantan Mensos Juliari Batubara: Mendekam di Rutan KPK, Rayakan Natal Tanpa Keluarga
Eks Menteri Sosial, Juliari P. Batubara harus mendekam di rutan KPK pada perayaan Natal tahun 2020 ini.
TRIBUN-BALI.COM - Kondisi terkini Mantan Menteri Sosial (Mensos), Jualiari Batubara harus merayakan hari raya natal pertamanya dengan mendekam sebagai tahanan di Rutan KPK, serta tak bisa dikunjungi keluarga, Sabtu (26/12/2020).
Eks Menteri Sosial, Juliari P. Batubara harus mendekam di rutan KPK pada perayaan Natal tahun 2020 ini.
Diketahui, Juliari Batubara kini sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pria kelahiran Jakarta 22 Juli 1972 silam ini sebelumnya menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dan harus memdeka, di Rumah Tahanan (Rutan KPK) Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: MAKI Menduga Dana yang Ditilap Mensos Juliari Batubara Dari Bansos Rp 33 Ribu Per Paket
Melansir artikel Tribunnews berjudul "Natal Pertama bagi Eks Mensos Juliari Batubara di Rutan KPK" Tim kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa pihak keluarga melakukan kunjungan daring terhadap kliennya.
"Yang bisa kunjungan daring biasanya keluarga. Sepanjang yang saya tau, keluarga pak Juliari, akan lakukan kunjungan daring," ujar Maqdir lewat pesan singkat, Sabtu (26/12/2020).
Tak hanya Juliari, terdapat 13 tahanan KPK lainnya yang turut merayakan Natal di dalam tahanan.
Para tersangka korupsi yang merayakan Natal di tahanan di antaranya Siswadhi Pranoto, Sutikno, Matheus Joko Santoso, Soetikno Soedarno, dan Hiendra Soenjoto.
Sebelumnya, KPK menginformasikan hanya memberlakukan kunjungan secara daring bagi para tahanan Rutan Cabang KPK dalam rangka Hari Raya Natal 2020.
"Rutan KPK memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan online dan penerimaan barang untuk tahanan Cabang Rutan KPK sehubungan dengan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal 2020," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Kunjungan daring Hari Raya Natal 2020 itu dapat dilakukan pada Jumat (25/12/2020) mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Selain itu, kunjungan daring juga dilakukan pada Rabu (30/12/2020) mendatang mulai pukul 09.00-12.00 WIB sebagai kunjungan pengganti cuti bersama Natal.
"Kegiatan Ibadah Natal akan dilaksanakan secara online pada jam 07.00 sampai dengan 08.00 WIB," kata Ali.
Para tahananan juga dibolehkan menerima boks berisi makanan pada Hari Raya Natal mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Baca juga: Soroti Dugaan Korupsi Mensos Juliari, Fadli Zon Sebut Sangat Memalukan
"Pada saat Hari Raya Natal 2020 tahanan diizinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainya dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan mulai jam 10.15 sampai dengan 13.00 WIB," ujar Ali.