Pro Kontra Denda bagi Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Corona, Epidemiolog: Harus Sukarela

Wacana pemberian sanksi bagi warga yang menolak disuntik vaksin virus corona menjadi pro kontra di masyarakat.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi vaksin. Wacana pemberian sanksi bagi warga yang menolak disuntik vaksin virus corona menjadi pro kontra di masyarakat. 

TRIBUN-BALI.COM - Wacana pemberian sanksi bagi warga yang menolak disuntik vaksin virus corona menjadi pro kontra di masyarakat.

Sementara Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan vaksinasi di masa pandemi selain harus diberikan gratis kepada masyarakat, juga harus bersifat sukarela dan tidak ada paksaan maupun denda.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut warga yang menolak vaksinasi virus corona bisa saja diberi sanksi.

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/12/2020).

Disebut pula, pemberian sanksi itu menjadi wewenang pemerintah daerah.

Baca juga: Meninggal Dunia Setelah Terpapar Covid-19, Jenazah Kadis Pertanian Denpasar Dikremasi di Bebalang

"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Salah satu provinsi yang telah mengatur sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah DKI Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, denda berlaku kepada masyarakat yang menolak vaksinasi dan menghalangi proses vaksinasi.

Ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam Pasal 30, denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19 adalah Rp 5 juta.

Apakah pemberian denda bagi penolak vaksin tepat?
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengatakan vaksinasi di masa pandemi selain harus diberikan gratis kepada masyarakat, juga harus bersifat sukarela dan tidak ada paksaan maupun denda.

"Harus bersifat sukarela, dan program vaksinasinya gratis. Itu dua prinsip dasar," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Dicky mengatakan, kesukarelaan adalah sifat dasar dari program vaksinasi, karena hal tersebut menyangkut hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia.

"Ada banyak hal yang memerlukan kerelaan dari si penerima (vaksin). Karena banyak hal yang kita belum bisa jamin. Pemerintah enggak akan bisa jamin, kecuali pemerintah mau jamin," kata Dicky.

Baca juga: Aturan Vaksinasi Covid-19 Terbit Sebelum Menkes Terawan Digantikan Budi Gunadi, Kapan Dimulai?

Paksaan tak jamin keberhasilan
Dicky menyebut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan pemberian vaksin harus bersifat sukarela.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved