Tipu Korban Berkali-kali, Modus Pria Ini Sebagai Pejabat Mabes Berpangkat Jenderal

Stevanus Abraham Antonie (42), pria asal Jakarta ini diringkus pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Bali setelah melakukan aksi penipuan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
istimewa
ilustrasi penipuan secara online - Tipu Korban Berkali-kali, Modus Pria Ini Sebagai Pejabat Mabes Berpangkat Jenderal 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Stevanus Abraham Antonie (42), pria asal Jakarta ini diringkus pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Bali setelah melakukan aksi penipuan

Dalam modusnya mengelabui korban, pelaku mengaku menjabat sebagai petinggi Polisi berpangkat Jenderal di Mabes Polri.

Kombes Pol Yuliar selaku Dir Reskrimsus Polda Bali menjelaskan, tersangka ditangkap pada Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 18.00 Wita di Kota Denpasar, Bali.

Setelah sebelumnya pihak Polda Bali menerima adanya laporan dari korban bernama Wisnu Bharuna.

Baca juga: Intel PM Gadungan Raup Puluhan Juta, Lancarkan Aksi Penipuan Berbekal Atribut dan Masker TNI

Baca juga: Minta Waspadai Modus Penipuan Survey Singkat, Alfamart Bantah Bagi-bagi Voucher Belanja Rp 100.000

Baca juga: 4 Fakta Kakak Beradik Penipu 92 Online Shop di Bandung hingga Surabaya, Modus Bukti Transfer Fiktif

Melalui kuasa hukumnya Ferdinand N Iskandar (48), korban ditipu oleh pelaku yang mengaku sebagai pejabat di Mabes Polri, Jakarta.

"Korban mengaku ditipu oleh Stevanus sebesar Rp. 500 ribu, modusnya dia (pelaku) mengaku sebagai Direktur Tipiter Bareskrim Polri dengan nama Brigjend Pol Sahar," ujar Kombes Pol Yuliar, Jumat (25/12/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku mengaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai pejabat di Polri dan saat itu ia meminta uang operasional kepada korban.

Berbagai cara dilakukan oleh pelaku, sampai korban yakin hingga akhirnya mau mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Rehana yang beralamat di Kota Denpasar.

"Setelah korban yakin, lalu ia mentransfer ke rekening yang sudah ditunjuk oleh tersangka pada 1 Desember 2020 sebesar Rp. 500 ribu," lanjut Kombes Yuliar.

"Tersangka saat itu menunjukkan rekening orang lain untuk bertransaksi dalam kasus penipuan. Dia (pelaku) meminta Rehana untuk membuat rekening, tapi ATM dipegang rekannya sedangkan M-Banking dipegang pelaku," tambahnya.

Sementara itu, Rehana yang dimintai keterangan oleh pihak polisi sebagai saksi mengaku diminta oleh tersangka untuk membuat rekening tersebut.

Namun selama pembuatan kartu ATM tersebut, Rehana mengaku tidak tahu sama sekali mengenai adanya uang yang masuk ke rekeningnya.

Hal itu dikarenakan, M-Banking miliknya dikuasi oleh Stevanus, pelaku dari kasus penipuan ini.

Selain itu, setelah diringkus polisi, pelaku mengaku telah melakukan penipuan terhadap korban bernama Wisnu dengan modus sebagai pejabat Mabes Polri.

Untuk menyakinkan korbannya, pelaku memasang foto pejabat Polri sebagai photo profil di kontak WhatsApp-nya dan menulis nama Brigjend Pol Sahar.

"Dengan modal tersebut, pelaku mencari calon korban melalui internet secara acak dan kemudian menghubungi korban mengatasnamakan Pejabat Polri," terangnya.

Namun dalam perkembangan lainnya, ternyata pelaku telah melakukan aksi penipuan ini berkali-kali dengan modus yang sama, bahkan pernah mengaku menjadi pejabat Dir Reskrimsus dijajaran Polda.

Ia mengaku menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Kalimantan Timur, Polda Sumatera Selatan, Polda Riau dan Polda Kalimantan Selatan.

"Dia juga pernah mengaku ke korbannya sebagai Karo Ops Polda DIY," tutur Kombes Pol Yuliar, Jumat (25/12/2020).

Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved