Penanganan Covid
Libatkan 41 Personel Gabungan, Tim Ops Yustisi Laksanakan Penegakan Prokes di Bandara Ngurah Rai
Operasi yang dilaksanakan sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020 berlangsung pada Minggu (27/12/2020) dengan melibatkan 41 personel gabungan.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Terpadu Ops Yustisi kembali melaksanakan penegakan protokol kesehatan (prokes) di wilayah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
Operasi yang dilaksanakan sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020 berlangsung pada Minggu (27/12/2020) dengan melibatkan 41 personel gabungan.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan operasi prokes tetap dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
"Untuk wilayah Bandara, petugas masih terus melaksanakan operasi prokes.
Baca juga: Upaya Lawan Pandemi Covid-19, Satgas Enforce Kodim 1611/Badung Sasar Kawasan Wisata Pantai Kuta
Mengingat kawasan ini (Bandara) merupakan pintu masuk bagi wisatawan yang datang ke Bali," ujarnya pada Minggu (27/12/2020).
Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI AU dan petugas bandara yang dipimpin Pawas Polsek Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Ch Rachmadan bersama Kapten Tek I Gede Yasa langsung melakukan penyusuran dibeberapa lokasi di Bandara yang dimulai dari Posko Terpadu Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
"Lokasi yang disasar masih di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," tambah Iptu I Ketut Sukadi dikonfirmasi terpisah Minggu siang.
Sementara itu, hasil dari Ops Yustisi di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas nihil menemukan adanya pelanggar prokes.
"Hasil kegiatan, petugas nihil temukan pelanggar prokes," tutup Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dikonfirmasi terpisah Minggu (27/12/2020).(*)
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak