Natal dan Tahun Baru
Bentuk Satgas Enforce, Dandim 1611/Badung Intruksikan Pendisiplinan Prokes Saat Nataru
Untuk mencegah penyebaran dan memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Untuk mencegah penyebaran dan memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Bali.
Kodim 1611/Badung bersama instansi terkait lainnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Enforce.
Satgas yang dibentuk untuk memaksimalkan tugas dan hasil yang dilakukan oleh Satgas Pendisiplinan Protokol Kesehatan (prokes).
Dikatakan Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Made Alit Yudana, Satgas ini ditugaskan untuk menegakkan implementasi dari peraturan-peraturan yang ada.
Baca juga: Upaya Lawan Pandemi Covid-19, Satgas Enforce Kodim 1611/Badung Sasar Kawasan Wisata Pantai Kuta
Baca juga: Kodim 1619/Tabanan Bentuk Satgas Enforce Kerumunan, Sasar Sejumlah Objek Wisata Selama Nataru
Baca juga: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Denpasar Melihat Perkembangan Kasus Covid-19 Pasca Libur Nataru
Seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 Tahun 2020 serta Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020.
"Meskipun dalam pendisiplinan prokes dilakukan secara humanis, namun petugas akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan dan terjadi pelanggaran prokes," ujarnya, Minggu (27/12/2020).
Dalam keterangan Kolonel Inf I Made Alit Yudana, lebih lanjut ia mengatakan pembentukan Satgas Enforce ini untuk mencegah adanya kerumunan.
Baik saat mengantisipasi adanya libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, baik di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Menurut Dandim 1611/Badung, kerumunan massa yang memungkinkan terjadi pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa sangat beresiko terjadinya penularan.
Untuk itu, Dandim 1611/Badung mengimbau kepada masyarakat agar tidak berlebihan dengan merayakan pergantian Tahun Baru 2021.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak membuat kerumunan massa, karena dikhawatirkan memunculkan kluster baru.
"Penerapan prokes dengan melaksanakan pola 3M secara baik, benar dan bertanggung jawab juga perlu diperhatikan masyarakat," tegas Kolonel Inf I Made Alit Yudana.
Dandim 1611/Badung pun mengingatkan, sejak tanggal 24 Desember 2020 dan hingga hari-hari berikutnya.
Kodim 1611/Badung bersama instansi terkait seperti Kepolisian dan Pemerintah Daerah diajak untuk terus bersinergi dalam menegakkan penerapan peraturan tersebut.