Virus Corona
WNA Dilarang Masuk Indonesia karena Imbas Corona Varian Baru, Pejabat Setingkat Menteri Dikecualikan
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pemerintah menutup pintu untuk warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021
Editor:
Wema Satya Dinata
Tribun Bali / Zaenal Nur Arifin
Suasana di area publik keberangkatan terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (1/4/2020). Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebut pemerintah menutup pintu untuk warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Syarat tersebut yakni WNI menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
"Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah," kata dia.
Setelah karantina 5 hari, WNI yang tiba dari luar negeri akan melakukan pemeriksaan ulang Covid-19 dengan metode RT-PCR.
"Apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.(Tribun Network/fik/wly)