Jelang Malam Tahun Baru di Bali, Pelaku Usaha yang Membandel Bikin Kerumunan Bakal Ditutup Sementara

Pelaku usaha yang membandel atau tetap merayakan malam pergantian tahun di Bali maka akan diambil tindakan tegas, yakni penutupan sementara.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Gambar oleh nickgesell dari Pixabay
Ilustrasi tahun baru - Pelaku usaha yang membandel atau tetap merayakan malam pergantian tahun di Bali maka akan diambil tindakan tegas, yakni penutupan sementara. 

"Tanpa adanya kerja sama, pengertian dari mereka masyarakat, tentu upaya ini tidak akan maksimal," jelasnya.

Masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat malam tahun baru akan dikenakan sanksi sesuai dengan kewenangan dari Saptol PP provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mudah-mudahan tercipta situasi tertib dan sesuai dengan protokol kesehatan," harapnya.

Larangan Pesta Tahun Baru di Bali
Untuk diketahui, Pemprov Bali melarang adanya penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru 2021 di Pulau Dewata.

Larangan tersebut ditujukan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan," kata Gubernur Bali, Wayan Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Selasa (15/12/2020) pagi.

Konferensi pers Gubernur Bali, Wayan Koster di rumah jabatannya, Selasa (22/12/2020). Dalam konferensi pers ini Koster memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Konferensi pers Gubernur Bali, Wayan Koster di rumah jabatannya, Selasa (22/12/2020). Dalam konferensi pers ini Koster memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. (Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana)

Tak hanya itu, pada tahun baru kali ini Koster juga melarang penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, termasuk mabuk minuman keras.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Edaran ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

Koster menjelaskan, SE ini dikeluarkan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Selain dua aturan tersebut, SE ini dikeluarkan atas dasar karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Sementara arus kunjungan ke Bali selama libur Nataru bakal meningkat dan berpotensi tinggi menyebabkan kerumunan masyarakat.

Oleh karena itu, menurut Koster, semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta mempertahankan citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Tak hanya itu, SE ini juga dikeluarkan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI pada rapat secara virtual pada 14 Desember 2020.

"Jadi kami kemarin rapat dipimpin oleh Bapak Menko Maritim, juga hadir Bapak Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan perwakilan dari Kementerian Pariwisata," kata Koster.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved