Kabar Seleb

Soal Kasus Video Syur Gisel Terancam Pasal 4 UU No 4 Tahun 2008, Begini Pandangan Henry Indraguna

Penyanyi sekaligus artis Gisella Anastasia atau yang akrab dipanggil Gisel akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video asusila. 

Editor: Ady Sucipto
pixbay/Daniel_B
Ilustrasi terkait polemik pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menjerat artis Gisel mendapat tanggapan dari pengacara Henry Indraguna. 

Penyebar video syur ini akan dikenai pasal pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berbeda jika nantinya, terbukti Gisel menyebarluaskan video, ia bisa dijerat dengan pasal UU ITE.

"Makanya, menyebarkan pertama ini lah yang kena UU ITE."

Baca juga: Kini Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Begini Sosok Gisella Anastasia dan Bidang yang Digelutinya

Baca juga: Polisi Sebut Gisel Akui Dirinya Jadi Pemeran Video Syur, Dibuat Tahun 2017 di Sebuah Hotel Mewah

Baca juga: Hotman Paris Singgung Video di Ponsel Gisel, Krisdayanti Ungkap Kejadian Tiga Tahun Lalu

"Terkecuali si artis G ini dia pertama membuat, dia menyebarkan kepada teman-temannya, nah masuk pasalnya UU ITE," kata Henry.

Dikabarkan, Gisel dulunya sempat mengirimkan video ini ke MYD.

Menurut Henry, itu bukan termasuk tindakan penyebarluasan.

"Tidak bisa dikenai UU ITE, kecuali dia menyebarluaskan ke lebih dari satu orang, ya sudah kena dia," tutur Henry.

Gisel Disebut Sempat Transfer Video Syur Kepada MYD Lewat Handphone, Berikut Penjelasan Polisi

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Gisella Anastasia mengakui bila dirinya merupakan pemeran perempuan dalam video syur yang viral beberapa waktu lalu.

Kepada penyidik kepolisian Gisel mengaku merekam aksi hubungan ini dengan pria berinisial MYD untuk keperluan pribadi.

"Kalau ditanya pasti jawabannya untuk pribadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).

"Kan nggak mungkin dia bilangnya untuk jualan," lanjutnya sembari tertawa.

Meski direkam dengan niat untuk koleksi pribadi, Yusri mengatakan mantan istri Gading Marten itu disangkakan pasal karena ada unsur pidana ketika videonya tersebar.

"Tapi kan yang terjadi unsur pasalnya adalah sampai ke publik kan, itulah yang buat jadi tersangka," jelasnya.

Polisi pun mengungkap bila Gisella Anastasia sempat mentransfer video syur tersebut kepada MYD.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved