Penanganan Covid
Bali Berlakukan Jam Malam, Petugas Bubarkan Pengunjung Sejumlah Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui jam malam
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui jam malam, maksimal pukul 23.00 WITA mulai berlaku Rabu (30/12/2020) kemarin.
Keputusan ini berlaku hingga 2 Januari 2021 mendatang, tertera pada Surat Edaran No 880/SatgasCovid/XII/2020.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Satpol PP dengan cepat merespon kebijakan tersebut dengan melakukan pengawasan dan penindakan yang melanggar jam malam.
Tak tanggung-tanggung, puluhan personel gabungan diterjunkan malam tadi dengan target sejumlah tempat hiburan malam di wilayah kecamatan Kuta dan Kuta Utara dan masih beroperasi diatas pukul 23.00 WITA.
Baca juga: Selamat Tahun Baru 2021, Berikut Kumpulan Ucapan yang Cocok Dibagikan Kepada Keluarga, Pacar & Teman
Baca juga: Koster Batasi Jam Malam 4 Hari, Selama Liburan Tahun Baru, Cegah Penyebaran Covid-19
Baca juga: Liburan Tahun Baru, Koster Batasi Aktivitas Masyarakat Sampai Jam 11 Malam Selama Empat Hari
Di semua tempat yang didatangi, petugas gabungan melaksanakan pengecekan protokol kesehatan dan mengambil tindakan pembubaran pengunjung.
"Bapak-bapak dan ibu-ibu yang ada disini semua, mohon segera mengosongkan ruangan ini karena ditutup sudah melewati jam batas operasi sesuai dengan Peraturan Gubernur. Jadi kami mohon dengan sangat untuk segera keluar dari ruangan ini," ucap Kasi Ops Korem 163/Wirasatya Kolonel Kavaleri I Made Bagus Suraputra meminta semua pengunjung di salah satu tempat hiburan malam untuk pulang.
Baca juga: 50 Kata Mutiara dan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 dalam 2 Bahasa yang Dapat Membangkitkan Semangat
Baca juga: Jelang Malam Tahun Baru di Bali, Pelaku Usaha yang Membandel Bikin Kerumunan Bakal Ditutup Sementara
Baca juga: Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa Ucapkan Selamat Tahun Baru, Ingatkan Masyarakat Terapkan Prokes
Tak lama pengunjung pun meninggalkan lokasi tersebut setelah Kasi Ops memberikan pengumuman itu.
Karena mereka keluar secara bersamaan dan langsung meninggalkan tempat hiburan malam itu, lalu lintas di Jalan Raya Petitenget, Badung, Bali, jadi padat.(*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak
Disclaimer
Artikel ini telah mengalami sedikit perubahan pada bagian isi dan caption foto untuk kepentingan akurasi