Penanganan Covid
Koster Batasi Jam Malam 4 Hari, Selama Liburan Tahun Baru, Cegah Penyebaran Covid-19
Koster menerapkan pembatasan jam malam kepada masyarakat selama libur Tahun Baru.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali membuat kebijakan baru.
Kali ini Koster menerapkan pembatasan jam malam kepada masyarakat selama libur Tahun Baru.
Koster membatasi aktivitas masyarakat hanya sampai pukul 23.00 Wita.
Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (30/12/2020) hingga Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Pemprov Bali Berlakukan Jam Malam Mulai Hari Ini Hingga 2 Januari 2021
Baca juga: Liburan Tahun Baru, Koster Batasi Aktivitas Masyarakat Sampai Jam 11 Malam Selama Empat Hari
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2021, Permintaan Arak di Tri Eka Buana Karangasem Menurun Hingga 50 Persen
Upaya itu dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam rangka mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 pada liburan Tahun Baru.
Selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Koster menuangkan kebijakan ini dalam surat nomor 880/Satgas/Covid-19/XII/2020.
Surat itu dikeluarkan pada 29 Desember 2020 dan ditujukan kepada Panglima Kodam (Pangdam) IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, serta Bupati dan Wali Kota se-Bali.
"Mohon Bapak Bupati/Wali Kota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas pembatasan masyarakat melalui jam malam maksimal pukul 23.00 Wita. Pembatasan jam malam pada poin 1 dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2020 sd 02 Januari 2021," tulis Koster dalam suratnya tersebut.
Koster pun dalam suratnya itu memohon kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam tersebut.
Kepala Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, menyatakan kebijakan tersebut dikeluarkan setelah adanya evaluasi dari tim gabungan.
Tim gabungan ini berada di bawah komando Kodam IX/Udayana dan beranggotakan gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, pecalang dan relawan.
Tim gabungan ini, kata Rentin, bergerak sejak 24 Desember lalu dan hasil evaluasinya menemukan bahwa cenderung terjadi kerumunan dari pukul 23.00 Wita hingga dini hari.
Kerumunan itu terjadi di tempat hiburan, tempat keramaian, hingga hotel-hotel.
"Sehingga disepakatilah waktu rapat evaluasi tanggal 28 bahwa perlu ada pembatasan jam malam. Jadi mulai hari ini (diberlakukan). Dikeluarkan surat Pak Gubernur untuk pembatasan kegiatan hanya sampai jam 11 malam (pukul 23.00)," jelasnya kepada Tribun Bali, Rabu (30/12/2020) malam.
Rentin yang juga sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu menegaskan, upaya pembatasan jam malam guna mengurangi terjadinya kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/koster-memberikan-penjelasan-mengenai-surat-edaran-tentang-nataru-di-bali.jpg)