Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penanganan Covid

Koster Batasi Jam Malam 4 Hari, Selama Liburan Tahun Baru, Cegah Penyebaran Covid-19

Koster menerapkan pembatasan jam malam kepada masyarakat selama libur Tahun Baru.

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Foto Gubernur Bali, Wayan Koster - Koster Batasi Jam Malam 4 Hari, Selama Liburan Tahun Baru, Cegah Penyebaran Covid-19 

Kegiatan semacam itu disinyalir sebagai biang kerok dari penyebaran Covid-19.

"Kerumunan kan disinyalir akan menyebabkan penyebaran Covid-19. Berangkat dari pengalaman sekian kali liburan, itu peningkatan kasusnya cukup signifikan. Kita ingin antisipasi sekarang," paparnya.

Puncak Liburan

Berkaitan dengan pemilihan tanggal pengurangan jam malam selama empat hari, Rentin mengatakan, tim gabungan memprediksi dari 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 sebagai puncak dari liburan.

Namun pemberlakuan jam malam ini akan dilihat perkembangannya ke depan.

Jika usai 2 Januari 2021 masih berpotensi ada kerumunan maka kebijakan pengurangan jam malam ini bisa jadi akan diperpanjang.

"Sementara kita berlakukan empat hari dulu. 30, 31 (Desember), 1 dan 2 Januari. Itu yang kita prediksi merupakan hari atau tanggal terjadinya puncak perayaan pergantian tahun," paparnya.

Dalam upaya melakukan pengawasan pembatasan jam malam ini, Satgas di Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Satpol PP.

Sementara untuk jajaran TNI berada di bawah komandan Korem 163 Wirasataya.

Kemudian bagi jajaran aparat kepolisian di bawah komando Polda Bali melalui Karo Ops Polda Bali.

"Jadi kita sudah intens mengkoordinasikan, bahkan tim gabungan itu kan turun berdasarkan kewilayahan di bawah koordinasi pada dandim bersinergi dengan kapolres dan Satpol PP kabupaten/kota masing-masing," jelas Rentin.

Sebelumnya, Pemprov Bali melarang adanya penyelenggaraan pesta perayaan Tahun Baru 2021 di Pulau Dewata.

Larangan ditujukan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan," kata Gubernur Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Selasa (15/12/2020) pagi.

Tak hanya itu, pada tahun baru kali ini Koster juga melarang penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, termasuk mabuk minuman keras.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved