Natal dan Tahun Baru
Dukung SE Gubernur Bali, Kapolda: Kita Tempatkan Anggota untuk Mengamankan Kegiatan Malam Tahun Baru
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan meninjau titik yang tiap tahun ramai
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Disisi lain, Polres Tabanan menggelar Apel Kesiapan Pengamanan malam pergantian tahu di Halaman Makopolres Tabanan, Bali, Kamis (31/12/2020).
Seluruh personel Polres Tabanan dikerahkan untuk melaksanakan pengamanan hari ini.
Terlebih lagi ada kebijakan baru yang dibuat Gubernur Bali terkait pembatasan jam malam sejak Rabu (30/12/2020) kemarin hingga Sabtu (2/1/2021) mendatang.
Pengamanan tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi dan tetap terjaganya situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tabanan.
Wakapolres Tabanan, Kompol I Made Krisnha Mahardika yang memimpin Apel Kesiapan Pengamanan menyampaikan arahan tertulis dari Kapolres Tabanan yang pada intinya agar anggota yang bertugas melakukan mapping kerawanan yang mungkin akan dilaksanakan oleh warga masyarakat dalam merayakan malam Tahun Baru 2021.
Seluruh tempat, baik di perkotaan maupun di pedesaan, di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan, Bali.
Kemudian juga anggota diminta meningkatkan kegiatan untuk mengantisipasi kerumunan atau keramaian di tempat-tempat yang dianggap rawan, terutama kerumunan anak-anak muda dalam merayakan pergantian malam Tahun Baru.
"Personil yang melakukan pengamanan agar melengkapi diri dengan sarana dan prasarana yang diperlukan," tegas Kompol Krisnha, Kamis (31/12/2020).
Kemudian, dia menegaskan kembali, anggota diharapkan mengantisipasi masyarakat yang merayakan perayaan malam Tahun Baru 2021 dengan mempergunakan pesta kembang api dan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Lakukan kegiatan yang bersifat humanis, teguran dan tindakan secara cepat dan tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terutama kerumunan massa untuk mencegah perkembangan klaster baru.
Baca juga: Sambut Malam Tahun Baru, Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Ajak Masyarakat Disiplin Terapkan Prokes
"Tempat-tempat keramaian yang harus diantisipasi adalah seperti Pasar Tradisional, Pasar Modern, tujuan wisata seperti (Hotel,Villa, DTW, Restourant, Rumah Makan, dan lainnya juga yang berpotensi dijadikan tempat berkumpulnya warga dalam jumlah banyak. Lakukan langkah tindakan tegas terhadap kelompok tertentu yang tidak patuh terhadap ketentuan perundangan undangan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga menegaskan, agar tindakan tegas dengan tetap berpedoman kepada Maklumat Kapolri Nomor 04 tanggal 23 Desember 2020, serta atensi pemberlakuan jam malam sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali.(*).