Corona di Bali

Empat Perempuan di Bangli Positif Covid-19 Dalam 2 Hari Terakhir

Seluruhnya diketahui merupakan perempuan, masing-masing berasal dari Desa Tamanbali, Bangli; Desa Songan, Kintamani; dan Desa Selulung, Kintamani

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Humas GTPP Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa. 

Sementara hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 17.745 orang dengan rincian, 17.711, WNI dan 34 WNA.

Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 179 orang.

Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 36 orang, Tabanan 39 orang, Badung 23 orang, Kota Denpasar 47 orang, Gianyar 17 orang, Bangli 1 kasus, Klungkung 1 orang, Karangasem 14 orang dan Buleleng nihil kasus, serta salah satu warga domisili luar Bali 1 orang.

Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh di Bali juga mengalami fluktuatif.

Hari ini sebanyak 16.140 orang dengan rincian, 16.109 WNI dan 31 WNA.

Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 99 orang.

Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 9 orang, Tabanan 31 orang, Badung 18 orang, Denpasar 27 orang, Gianyar 8 orang, Bangli 1 orang, Klungkung 3 orang, Karangasem 1 orang dan Buleleng 1 orang.

Dan untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan hingga akhir tahun 2020 ini sudah menyentuh angka ribuan yaitu sebanyak 1.082 orang yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal mengalami hal yang sama yaitu, fluktuatif.

Dan hari ini jumlah fluktuatif pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 523 orang dengan rincian, 520 WNI dan 3 WNA.

Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 4 orang.

Berikut data pasien meninggal dari 3 kabupaten di Provinsi Bali. Jembrana 1 orang, Gianyar 1 orang, dan Badung 2 orang.

Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved