Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Natal dan Tahun Baru

Hari Ini hingga Besok Sore Sepanjang Jalan Pantai Kuta Dilarang Parkir, Ini Kata Kapolresta Denpasar

Polresta Denpasar melakukan rekayasa lalu lintas dengan cara sterilisasi parkir di sepanjang jalan pantai Kuta mulai pukul 06.00 WITA pagi tadi

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Barrier dan tali melintang disepanjang jalur jalan pantai Kuta sebagai tanda larangan parkir, Kamis (31/12/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Polresta Denpasar melakukan rekayasa lalu lintas dengan cara sterilisasi parkir di sepanjang jalan pantai Kuta mulai pukul 06.00 WITA pagi tadi.

Hal ini guna meminimalisir terjadinya kerumunan orang di sepanjang pantai Kuta di penghujung tahun 2020 sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 di Bali.

Dari pantauan jurnalis tribunbali.com sejak siang hingga malam, sepanjang jalan pantai Kuta yang biasa jadi lokasi parkir kini ditutup barrier ataupun sekedar dikasih tali sebagai tanda larangan parkir.

"Tahun lalu rekayasa lalu lintas menuju Pantai Kuta kita tutup, kali ini tidak ada penutupan karena sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dan maklumat Kapolri tidak adanya kerumunan atau kegiatan keramaian di tahun baru," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Penghujung Tahun 2020, Pantai Kuta Terlihat Sepi, namun Sampah Kiriman Tersebar Penuhi Bibir Pantai

Dimana disepakati pada 31 Desember ini tidak ada penutupan akses pantai Kuta, tetapi dilakukan sterilisasi parkir.

"Sesuai kesepakatan dengan Desa Adat Kuta dari mulai pagi 06.00 sampai besok sore pukul 18.00 WITA itu dilarang memarkirkan kendaraan baik roda dua maupun mobil disepanjang jalan jalur pantai Kuta," tambah Kombes Jansen Avitus.

Tujuan dari rekayasa lalu lintas ini adalah supaya tidak terjadi kemacetan dan tidak terjadi penumpukan pengunjung dan mengakibatkan adanya kerumunan di pantai Kuta.

Jika wisatawan ataupun masyarakat masih berada di kawasan pantai Kuta melebihi pukul 23.00 WITA, pihaknya akan melakukan himbauan mengenai adanya kebijakan pembatasan jam malam.

Namun jika imbauan itu tidak diindahkan, Kapolresta Denpasar menyampaikan pihaknya akan ada langkah penerapan pendisiplinan.

Kapolda Bali Tinjau Pantai Kuta

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan meninjau titik yang tiap tahun ramai dikunjungi wisatawan di penghujung tahun.

"Kita tempatkan anggota kita baik itu dari Polri, TNI maupun dari unsur-unsur lainnya bekerjasama dengan semua yang ada di lingkungan kita untuk mengamankan kegiatan malam tahun baru ini," ujar Irjen Putu Jayan, di Pantai Kuta, Kamis (31/12/2020) petang.

Pengamanan dilakukan tidak hanya di sini tapi di sembilan Kabupaten/Kota lainnya di Bali secara all out dan juga memperhatikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali yang membatasi kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 WITA.

"Itu (kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat) akan kita patuhi

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved