Natal dan Tahun Baru
Linmas Dangin Puri Denpasar Imbau Semua Tempat Usaha Tutup pada Pukul 11 Malam
Selain Satpol PP, beberapa lapisan juga dikerahkan untuk membantu mengawasi masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan di malam pergantian
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selain Satpol PP, beberapa lapisan juga dikerahkan untuk membantu mengawasi masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan di malam pergantian Tahun 2021.
Salah satunya adalah Linmas Kelurahan Dangin Puri, Denpasar.
Dari pantauan Tribun Bali, linmas Kelurahan dangin Puri pada malam ini sedang mengimbau agar semua tempat usaha yang berada di Dangin Puri mentaati peraturan untuk tutup pada pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Hari Ini hingga Besok Sore Sepanjang Jalan Pantai Kuta Dilarang Parkir, Ini Kata Kapolresta Denpasar
Baca juga: Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Bangli Bakal Lebih Ketat di Penghujung Tahun 2020
Baca juga: Update Covid-19 Akhir Tahun 2020 di Bali, Positif: 179 Orang, Sembuh: 99 Orang & Meninggal: 4 Orang
"Kami dari Linmas Kelurahan Dangin Puri mengimbau kepada seluruh tempat-tempat usaha agar mentaati protokol kesehatan seperti memakai masker pencuci tangan dan menutup jam operasionalnya pada pukul 23.00 Wita," ungkap, Kasat Limnas Dangin Puri Denpasar, I Nyoman Jaya Astika pada, Kamis (31/12/2020).
Jika nantinya masih ditemukan beberapa tempat usaha yang buka lewat dari pukul 23.00 Wita, maka Linmas akan melaporkannya pada Satpol PP.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Karangasem Alami Peningkatan Signifikan Sejak 2 Hari Lalu
Baca juga: Ayah Pelaku Pembunuhan Pegawai Bank di Denpasar Syok & Nangis Terus: Tak Menyangka Dia Senekat Itu
Baca juga: Abu Jenazah Ni Putu Widiastiti Dihanyutkan di Pantai Purnama, Keluarga Juga Gelar Upacara Mecaru
"Kalau kami di Linmas tidak mempunyai kewenangan untuk menutup tempat usaha yang masih buka melewati jam yang sudah ditentukan. Kami hanya menghimbau saja pada masyarakat, dan sisanya akan kami laporkan ke Satpol PP," tambahnya.
Semua jenis tempat usaha diharapkan agar mengikuti peraturan yang sudah ada.
Sementara untuk masyarakat yang akan menyalakan petasan atau kembang api di depan rumahnya juga tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan. (*)