Berita Bangli
Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Bangli Bakal Lebih Ketat di Penghujung Tahun 2020
Dandim 1626/Bangli Letkol Inf Gde Putu Suwardana menegaskan pihaknya akan ekstra ketat dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) pada penghujung
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dandim 1626/Bangli Letkol Inf Gde Putu Suwardana menegaskan pihaknya akan ekstra ketat dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) pada penghujung tahun 2020.
Terlebih dengan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali ihwal pembatasan jam malam.
Dandim mengungkapkan pembatasan jam malam di wilayah Bali tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 880 Satgas COVID-19/XII/2020.
Dengan berpedoman pada SE Gubernur Bali tersebut, jajarannya bersama dengan instansi terkait akan melakukan pengendalian aktivitas masyarakat maksimal pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Empat Perempuan di Bangli Positif Covid-19 Dalam 2 Hari Terakhir
Baca juga: Jimmy Tak Takut Datang ke Bali, Wisawatan Tunggu Sunset Akhir Tahun 2020 di Tanah Lot
Baca juga: Ratusan Liter Tuak di Belimbing Tabanan Diserap per Hari, Dijadikan Bahan Baku Memproduksi Arak Bali
"Di hari terakhir tahun 2020 kami bersama jajaran akan lebih ekstra ketat dalam penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Bangli. Bilamana ditemukan warga yang melanggar (prokes), akan ditindak berupa teguran ataupun sanksi fisik," tegasnya.
Diungkapkan pula, pihaknya melalui Satgas Enforce telah melakukan sosialisasi SE Gubernur dengan turun ke kantong-kantong keramaian.
Di samping juga mengimbau masyarakat agar tidak bepergian atau membatasi kegiatan malam hingga pukul 23.00 wita.
Baca juga: Pembunuh Teller Bank di Bali Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Pelaku: Iya Menyesal, Terpaksa
Baca juga: Kasus Covid-19 di Karangasem Alami Peningkatan Signifikan Sejak 2 Hari Lalu
"Melalui Satgas Enforce, kami juga mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan saat berada di tempat-tempat keramaian. Seperti pasar tradisional, pasar modern, objek wisata, dan tempat tempat ibadah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko lonjakan jumlah kasus Corona (COVID-19) khususnya di Kabupaten Bangli," tandasnya. (*)