Penemuan Mayat di Denpasar
Pembunuh Teller Bank di Bali Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Pelaku: Iya Menyesal, Terpaksa
PAH (14) diancam 15 tahun pidana penjara atas aksi keji pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti,
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – PAH (14) diancam 15 tahun pidana penjara atas aksi keji pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank Mandiri Kuta meninggal dunia, di kediamannya di Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Senin (28/12/2020).
“Pasal yang akan dipersangkakan adalah 338 KUHP dan atau pasal 35 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan akan ada pemberatan yang akan kita lengkapi, seperti bukti-bukti yang ada di Buleleng,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Pada Kamis (31/12/2020)
Sementara itu saat disinggung usia pelaku masih di bawah umur, Kapolretsa menegaskan, hukum akan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Prosedur hukum dikenakan ada sistem peradilan anak yang berlaku kepada pelaku termasuk penahanan khusus untuk anak, ada pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan,-red), sebelum penahanan pelaku sudah melaksanakan rapid antigen untuk memastikan tahanan dalam kondisi tidak terkena covid-19 karena korban terindikasi covid-19,” jelasnya.
Baca juga: Ayah Pelaku Pembunuhan Pegawai Bank di Denpasar Syok & Nangis Terus: Tak Menyangka Dia Senekat Itu
Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank, Pelaku Sudah Lama Mengintai, Korban Sempat Melawan
Baca juga: UPDATE: Jenazah Pegawai Bank Korban Pembunuhan Diaben di Gianyar, Nanti Sore Nganyud
Sementara itu, pelaku PAH yang merupakan buruh bangunan itu mengaku menyesali perbuatannya, selain itu ia juga mengaku perbuatan keji itu ia lakukan karena terpaksa, melakukan aksi pencurian disertai kekerasan menganiaya korban dengan menusuk beberapa bagian tubuh korban dengan pisau yang sudah ia siapkan sebelumnya.
“Iya menyesal, terpaksa,” kata pelaku, Putu Aldi saat dihadirkan di hadapan awak media.
Keluarga Korban Syok

Setelah menangkap dan menetapkan PAH (14) alias TA sebagai tersangka, keluarga pelaku mengaku kaget dan syok.
H, ibu tiri dari PAH mengaku akibat perkara anaknya, ia dan suami diminta untuk pergi dari tempat indekosnya, di mana kosnya diketahui hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi.
"Saya tidak menyangka kalau anak itu (pelaku) sampai nekat melakukan perampokan dan pembunuhan," ujar H pada Kamis (31/12/2020).
H mengungkapkan sebelum diminta untuk keluar dari kos tersebut, ia dan suaminya sudah diberitahu kalau anaknya menjadi pelaku pembunuhan pada hari Rabu (30/12/2020).
"Kami tahu setelah polisi datang dan kemudian bersama bapaknya (suami H) mencari anaknya," lanjutnya.
Mengetahui bahwa anaknya PAH menjadi pelaku kasus pembunuhan dan pencurian, suaminya langsung terkejut dan syok, bahkan tidak menyangka anaknya sampai senekat itu menghabisi korban.