Penemuan Mayat di Denpasar
KPPAD Bali Temui Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank, Awasi Proses Hukum Mulai Penahanan hingga Haknya
KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah) Provinsi Bali temui tersangka kasus pencurian dan pembunuhan pegawai bank, PAH
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah) Provinsi Bali temui tersangka kasus pencurian dan pembunuhan pegawai bank, PAH di Perumahan Kertanegara, Ubung, Denpasar pada Sabtu (2/1/2021).
Setelah pihak KPPAD bertemu dengan anak tersebut, diketahui umur anak tersebut 14 tahun lewat 3 bulan
Sebelumnya ia lahir pada bulan Oktober 2006.
Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi dari tim penyelidik tentang anak ini.
Baca juga: Cerita H Sebelum Penemuan Mayat Pegawai Bank di Denpasar, PAHP Pergi dari Kos dan Tak Kembali
"Dan kami selaku dari KPPAD akan mengawasi proses hukum yang akan dilalui oleh anak ini sesuai dengan perundang-undangan perlindungan anak dan juga pada undang-undang sistem peradilan anak, yaitu pada undang-undang nomor 11 Tahun 2012 baik pada penahanannya, progres hukumnya serta hak-haknya sebagai anak," ungkap, Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali, bidang anak yang berhadapan dengan hukum.
Yastini menambahkan, ia melihat sangat banyak sekali hak yang harus dipenuhi dalam proses hukum ini.
Baik pada pendampingan yang harus diberikan oleh pihak-pihak terkait seperti Lawyer, Bapas dan Peksos.
Sementara sesuai dengan undang-undang anak, proses hukum yang dilalui anak yang terkena tindak pidana harus bergerak cepat.
Dan hal tersebutlah yang nantinya akan diawasi oleh pihak KPPAD.
Sedangkan menurut penuturan Eka Santi Indra Dewi selaku Wakil Ketua KPPAD Bali, yang juga selaku Komisioner Bidang Pengasuhan Keluarga menjelaskan, jika dilihat dari sisi pengasuhan keluarga, dominan anak-anak yang terkena tindak pidana berasal dari keluarga yang broken home.
"Dan untuk kasus pada anak umur 14 tahun ini ternyata ia sempat putus sekolah.
Kemudian orang tua kandung dari anak ini juga sudah bercerai dan mirisnya lagi anak ini lahir ketika ayah dan ibunya masih berstatus anak-anak.
Sehingga mereka sendiri tidak siap untuk menjadi orang tua," kata, Eka.
Eka juga menambahkan, mungkin di luaran sana banyak opini yang mengatakan bahwa KPPAD melindungi pihak yang melakukan tindak kejahatan.
Baca juga: 10 Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Pegawai Bank di Denpasar, Kronologi Kejadian hingga PAH Ditangkap