Penemuan Mayat di Denpasar
KPPAD Bali Temui Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank, Awasi Proses Hukum Mulai Penahanan hingga Haknya
KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah) Provinsi Bali temui tersangka kasus pencurian dan pembunuhan pegawai bank, PAH
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Ia mengatakan padahal hanya ingin mengawasi proses hukum untuk anak ini.
Bukan hanya pada anak ini, semua anak yang melakukan tindak kejahatan juga akan dilihat latar belakangnya.
Hal tersebut dikarenakan anak-anak masih memiliki masa depan dan upaya yang biasanya dilakukan adalah melakukan advokasi dan pendampingan, sehingga kelak ketika ia telah selesai menjalani proses hukum ia bisa berubah dan berhak mendapatkan masa depan yang baik.
"Dan jika dipersentasekan sebanyak 82% memang anak-anak yang berhadapan dengan hukum berasal dari keluarga broken home hingga mengalami putus sekolah.
Namun jika pada kasus anak berumur 14 tahun ini terdapat juga faktor ekonomi yaitu kemiskinan yang kemudian mengharuskan si anak ini bekerja di usia yang masih kecil yaitu menjadi buruh bangunan," lanjut, Eka.
Dan kemudian, anak ini tidak mendapatkan pola asuh yang baik dikarenakan kedua orang tua yang sibuk bekerja hingga membuat si anak tersebut melakukan tindak kejahatan kecil-kecilan dan sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Sebelumnya diketahui pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara terkait hal tersebut KPPAD memberikan penjelasan bahwa anak yang terkena kasus pidana hanya boleh dijatuhi setengah dari ancaman hukuman orang dewasa yang diberikan.
Dan 15 tahun merupakan ancaman hukuman yang biasa diberikan untuk orang dewasa.
Sedangkan untuk anak hanya boleh setengah dari itu dan hal tersebut merupakan peraturan dari perundang-undangan sistem peradilan anak.
Dan jika misalnya saja pada KUHP anak dikenai hukuman mati atau seumur hidup maka dalam perundang-undangan sistem peradilan pada anak, anak hanya boleh dikenai maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Tahu Anaknya Jadi Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank, Ini yang Langsung Dilakukan Ayah Tersangka
KPPAD Provinsi Bali menerangkan, kesimpulannya adalah hukuman untuk anak setengah dari hukuman orang dewasa dan jika ia dikenai hukuman mati atau seumur hidup maka hanya diperbolehkan dihukum maksimal 10 tahun. (*)