Penemuan Mayat di Denpasar

KPPAD Bali Temui Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank, Awasi Proses Hukum Mulai Penahanan hingga Haknya

KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah) Provinsi Bali temui tersangka kasus pencurian dan pembunuhan pegawai bank, PAH

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
KPPAD Provinsi Bali ketika adakan Jumpa Pers terkait kasus tersangka pembunuhan yang masih dibawah umur pada, Sabtu (2/1/2021). 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah) Provinsi Bali temui tersangka kasus pencurian dan pembunuhan pegawai bank, PAH di Perumahan Kertanegara, Ubung, Denpasar pada Sabtu (2/1/2021).

Setelah pihak KPPAD bertemu dengan anak tersebut, diketahui umur anak tersebut 14 tahun lewat 3 bulan

Sebelumnya ia lahir pada bulan Oktober 2006.

Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi dari tim penyelidik tentang anak ini.

Baca juga: Cerita H Sebelum Penemuan Mayat Pegawai Bank di Denpasar, PAHP Pergi dari Kos dan Tak Kembali

"Dan kami selaku dari KPPAD akan mengawasi proses hukum yang akan dilalui oleh anak ini sesuai dengan perundang-undangan perlindungan anak dan juga pada undang-undang sistem peradilan anak, yaitu pada undang-undang nomor 11 Tahun 2012 baik pada penahanannya, progres hukumnya serta hak-haknya sebagai anak," ungkap, Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali, bidang anak yang berhadapan dengan hukum.

Yastini menambahkan, ia melihat sangat banyak sekali hak yang harus dipenuhi dalam proses hukum ini.

Baik pada pendampingan yang harus diberikan oleh pihak-pihak terkait seperti Lawyer, Bapas dan Peksos.

Sementara sesuai dengan undang-undang anak, proses hukum yang dilalui anak yang terkena tindak pidana harus bergerak cepat.

Dan hal tersebutlah yang nantinya akan diawasi oleh pihak KPPAD.

Sedangkan menurut penuturan Eka Santi Indra Dewi selaku Wakil Ketua KPPAD Bali, yang juga selaku Komisioner Bidang Pengasuhan Keluarga menjelaskan, jika dilihat dari sisi pengasuhan keluarga, dominan anak-anak yang terkena tindak pidana berasal dari keluarga yang broken home.

"Dan untuk kasus pada anak umur 14 tahun ini ternyata ia sempat putus sekolah.

Kemudian orang tua kandung dari anak ini juga sudah bercerai dan mirisnya lagi anak ini lahir ketika ayah dan ibunya masih berstatus anak-anak.

Sehingga mereka sendiri tidak siap untuk menjadi orang tua," kata, Eka.

Eka juga menambahkan, mungkin di luaran sana banyak opini yang mengatakan bahwa KPPAD melindungi pihak yang melakukan tindak kejahatan.

Baca juga: 10 Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Pegawai Bank di Denpasar, Kronologi Kejadian hingga PAH Ditangkap

Ia mengatakan padahal hanya ingin mengawasi proses hukum untuk anak ini.

Bukan hanya pada anak ini, semua anak yang melakukan tindak kejahatan juga akan dilihat latar belakangnya.

Hal tersebut dikarenakan anak-anak masih memiliki masa depan dan upaya yang biasanya dilakukan adalah melakukan advokasi dan pendampingan, sehingga kelak ketika ia telah selesai menjalani proses hukum ia bisa berubah dan berhak mendapatkan masa depan yang baik.

"Dan jika dipersentasekan sebanyak 82% memang anak-anak yang berhadapan dengan hukum berasal dari keluarga broken home hingga mengalami putus sekolah.

Namun jika pada kasus anak berumur 14 tahun ini terdapat juga faktor ekonomi yaitu kemiskinan yang kemudian mengharuskan si anak ini bekerja di usia yang masih kecil yaitu menjadi buruh bangunan," lanjut, Eka.

Dan kemudian, anak ini tidak mendapatkan pola asuh yang baik dikarenakan kedua orang tua yang sibuk bekerja hingga membuat si anak tersebut melakukan tindak kejahatan kecil-kecilan dan sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Sebelumnya diketahui pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara terkait hal tersebut KPPAD memberikan penjelasan bahwa anak yang terkena kasus pidana hanya boleh dijatuhi setengah dari ancaman hukuman orang dewasa yang diberikan.

Dan 15 tahun merupakan ancaman hukuman yang biasa diberikan untuk orang dewasa.

Sedangkan untuk anak hanya boleh setengah dari itu dan hal tersebut merupakan peraturan dari perundang-undangan sistem peradilan anak.

Dan jika misalnya saja pada KUHP anak dikenai hukuman mati atau seumur hidup maka dalam perundang-undangan sistem peradilan pada anak, anak hanya boleh dikenai maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Tahu Anaknya Jadi Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank, Ini yang Langsung Dilakukan Ayah Tersangka

KPPAD Provinsi Bali menerangkan, kesimpulannya adalah hukuman untuk anak setengah dari hukuman orang dewasa dan jika ia dikenai hukuman mati atau seumur hidup maka hanya diperbolehkan dihukum maksimal 10 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved