Berita Bali
KPPAD Bali Ungkap Sekitar 746 Anak Terlibat Kasus Hukum Selama 2017-2020, Pencurian Terbanyak
Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali, bidang anak yang berhadapan dengan hokum, mengatakan terdapat sekitar 746 kasus anak yang berhadapan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – KPPAD Provinsi Bali kumpulkan data global kasus tindak pidana anak dalam rentang waktu tiga tahun terakhir yang dimulai pada tahun 2017 hingga 2020.
Menurut, Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali, bidang anak yang berhadapan dengan hokum, mengatakan terdapat sekitar 746 kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Berhadapan dengan hukum artinya bahwa anak tersebut menjadi korban dan pelaku.
Dari 746 anak, sebanyak 400 anak menjadi pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya pada, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: KPPAD Bali Temui Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank, Awasi Proses Hukum Mulai Penahanan hingga Haknya
Untuk kasus-kasus itu sendiri memang sejak tahun 2017 hingga saat tahun 2020, pencurian adalah kasus yang paling banyak dilakukan oleh anak-anak yang berkonflik dengan hukum atau anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
Sementara sisanya kasus pada korban lebih banyak terjadi pada kasus kekerasan seksual.
"Sedangkan fungsi KPPAD sendiri yang sebagai pengawasan, masih mengawasi beberapa kasus-kasus terutama pada korban yang proses hukumnya tidak berjalan dengan baik.
Terutama pada kasus pencabulan dikarenakan pembuktiannya yang masih memerlukan proses yang cukup panjang," tutupnya.
Awasi Kasus Hukum Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank
KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah) Provinsi Bali temui tersangka kasus pencurian dan pembunuhan pegawai bank, PAH di Perumahan Kertanegara, Ubung, Denpasar pada Sabtu (2/1/2021).
Setelah pihak KPPAD bertemu dengan anak tersebut, diketahui umur anak tersebut 14 tahun lewat 3 bulan
Sebelumnya ia lahir pada bulan Oktober 2006.
Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi dari tim penyelidik tentang anak ini.
"Dan kami selaku dari KPPAD akan mengawasi proses hukum yang akan dilalui oleh anak ini sesuai dengan perundang-undangan perlindungan anak dan juga pada undang-undang sistem peradilan anak, yaitu pada undang-undang nomor 11 Tahun 2012 baik pada penahanannya, progres hukumnya serta hak-haknya sebagai anak," ungkap, Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali, bidang anak yang berhadapan dengan hukum.
Yastini menambahkan, ia melihat sangat banyak sekali hak yang harus dipenuhi dalam proses hukum ini.
Baca juga: Pembuat Parodi Indonesia Raya Ternyata Bocah SMP, Warga Cianjur dan Anak TKI di Malaysia
Baik pada pendampingan yang harus diberikan oleh pihak-pihak terkait seperti Lawyer, Bapas dan Peksos.
Sementara sesuai dengan undang-undang anak, proses hukum yang dilalui anak yang terkena tindak pidana harus bergerak cepat.
Dan hal tersebutlah yang nantinya akan diawasi oleh pihak KPPAD.
Sedangkan menurut penuturan Eka Santi Indra Dewi selaku Wakil Ketua KPPAD Bali, yang juga selaku Komisioner Bidang Pengasuhan Keluarga menjelaskan, jika dilihat dari sisi pengasuhan keluarga, dominan anak-anak yang terkena tindak pidana berasal dari keluarga yang broken home.
"Dan untuk kasus pada anak umur 14 tahun ini ternyata ia sempat putus sekolah.
Kemudian orang tua kandung dari anak ini juga sudah bercerai dan mirisnya lagi anak ini lahir ketika ayah dan ibunya masih berstatus anak-anak.
Sehingga mereka sendiri tidak siap untuk menjadi orang tua," kata, Eka.
Eka juga menambahkan, mungkin di luaran sana banyak opini yang mengatakan bahwa KPPAD melindungi pihak yang melakukan tindak kejahatan.
Ia mengatakan padahal hanya ingin mengawasi proses hukum untuk anak ini.
Bukan hanya pada anak ini, semua anak yang melakukan tindak kejahatan juga akan dilihat latar belakangnya.
Baca juga: Cabuli 2 Anak di Bawah Umur dan Seorang Remaja, Lukman Dituntut 12 Tahun Penjara
Hal tersebut dikarenakan anak-anak masih memiliki masa depan dan upaya yang biasanya dilakukan adalah melakukan advokasi dan pendampingan, sehingga kelak ketika ia telah selesai menjalani proses hukum ia bisa berubah dan berhak mendapatkan masa depan yang baik.
Dan jika dipersentasekan sebanyak 82% memang anak-anak yang berhadapan dengan hukum berasal dari keluarga broken home hingga mengalami putus sekolah.
Namun jika pada kasus anak berumur 14 tahun ini terdapat juga faktor ekonomi yaitu kemiskinan yang kemudian mengharuskan si anak ini bekerja di usia yang masih kecil yaitu menjadi buruh bangunan," lanjut, Eka.
Dan kemudian, anak ini tidak mendapatkan pola asuh yang baik dikarenakan kedua orang tua yang sibuk bekerja hingga membuat si anak tersebut melakukan tindak kejahatan kecil-kecilan dan sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Sebelumnya diketahui pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara terkait hal tersebut KPPAD memberikan penjelasan bahwa anak yang terkena kasus pidana hanya boleh dijatuhi setengah dari ancaman hukuman orang dewasa yang diberikan.
Dan 15 tahun merupakan ancaman hukuman yang biasa diberikan untuk orang dewasa.
Sedangkan untuk anak hanya boleh setengah dari itu dan hal tersebut merupakan peraturan dari perundang-undangan sistem peradilan anak.
Dan jika misalnya saja pada KUHP anak dikenai hukuman mati atau seumur hidup maka dalam perundang-undangan sistem peradilan pada anak, anak hanya boleh dikenai maksimal 10 tahun penjara.
KPPAD Provinsi Bali menerangkan, kesimpulannya adalah hukuman untuk anak setengah dari hukuman orang dewasa dan jika ia dikenai hukuman mati atau seumur hidup maka hanya diperbolehkan dihukum maksimal 10 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kppad-provinsi-bali-ketika-adakan-jumpa-pers-terkaitkasus-tersangka-pembunuhannmb.jpg)