Sederet Fakta Cabai Rawit Putih yang Dicat Warna Merah Lalu Dijual, Setelah Dipegang Cat Mengelupas

Inilah sederet fakta cabai rawit putih yang dicat warna merah lalu dijual, setelah dipegang cat mengelupas

Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Cabai rawit bercat warna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Banyumas, Jawa Tengah. 

"Terjadi penjualan cabai yang diduga bukan pewarna makanan di beberapa pasar," kata Suliyanto.

"Kalau dilihat fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan," jelas Suliyanto.

Secara fisik, warna merah tersebut seperti cat kayu dan tidak bisa larut dalam air dan alkohol.

Namun, polisi bersama Badan POM akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan bahan pewarna pada cabai tersebut.

Seorang Petani Cabai Ditangkap
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang petani cabai asal Kabupaten Temanggung.

Ia diduga menjadi pelaku kasus temuan cabai rawit bercat merah di tiga pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.

"Untuk pelaku cat cabai sudah diamankan penyidik di Temanggung," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).

Motif petani yang palsukan cabai rawit merah dengan cat semprot terungkap.

Hal itu diketahui setelah polisi berhasil menangkap BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Pelaku nekat memalsukan cabai rawit merah dengan cat semprot lantaran alasan ekonomi.

"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal."

"Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020) petang.

Kata Benny, pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (29/12/2020), dari tangan BN polisi berhasil mengamankan barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua plyok atau cat semprot di rumahnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara.

Sementara itu, BN mengaku awalnya hanya iseng.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved