Penemuan Mayat di Denpasar

Komisi Perlindungan Anak Bali Temui Tersangka Kasus Pembunuhan Teller Bank di Denpasar

Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali temui PAH (14), tersangka kasus pembunuhan teller bank Ni Putu Widiastuti

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Ni Luh Gede Astini selaku Komisioner KPAD Bali bidang anak yang berhadapan dengan hukum.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali temui PAH (14), tersangka kasus pembunuhan teller bank Ni Putu Widiastuti (24), Sabtu (2/1/2021).

Ni Putu Widiastuti yang berasal dari Sukawati, Gianyar ditemukan meninggal dunia di rumahnya Jalan Kertanegara, Gang Widura, Ubung Kaja, Denpasar, Senin (28/12/2020) pukul 08.30 Wita.

Tersangka PAH kini berusia 14 tahun lewat 3 bulan.

"Kami dari KPPAD akan mengawasi proses hukum yang akan dilalui oleh anak ini sesuai undang-undang perlindungan anak dan juga undang-undang sistem peradilan anak, " ungkap Komisioner KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini.

Yastini mengatakan, banyak sekali hak anak yang harus dipenuhi dalam proses hukum ini seperti pendampingan oleh penasihat hukum serta pihak terkait lainnya.

Sesuai undang-undang, proses hukum pidana anak harus bergerak cepat. Hal tersebut yang akan diawasi KPPAD Bali.

Eka Santi Indra Dewi selaku wakil ketua KPPAD Bali serta komisioner bidang pengasuhan keluarga menjelaskan, dominan anak-anak yang terkena tindak pidana berasal dari keluarga yang broken home.

"Untuk kasus anak umur 14 tahun ini ternyata ia sempat putus sekolah. Kemudian orang tua kandung dari anak ini sudah bercerai. Mirisnya lagi anak ini lahir ketika ayah dan ibunya masih berstatus anak-anak, sehingga mereka sendiri tidak siap untuk menjadi orang tua," kata Eka.

Baca juga: Menguak Sisi Gelap Tersangka Pembunuhan Teller Bank, Dari Broken Home Hingga Penyuka Sesama Jenis

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Bank di Denpasar, Tidak Ada Jejak Pemerkosaan

Baca juga: Polisi Ungkap Tersangka Pembunuhan Teller Bank Diduga Penyuka Sesama Jenis

Eka menegaskan, KPPAD tidak melindungi pelaku kejahatan, tetapi mengawasi proses hukum untuk anak ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut penting karena anak-anak masih memiliki masa depan.

"Jika dipersentasekan sebanyak 82 persen anak-anak yang berhadapan dengan hukum berasal dari keluarga broken home hingga mengalami putus sekolah. Pada kasus anak berumur 14 tahun ini terdapat juga faktor ekonomi yaitu kemiskinan yang kemudian mengharuskan si anak bekerja di usia yang masih kecil yaitu menjadi buruh bangunan," lanjut Eka.

Selain itu anak tidak mendapatkan pola asuh yang baik karena kedua orang tua sibuk bekerja hingga membuat si anak tersebut melakukan tindak kejahatan kecil-kecilan sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Menurut data KPPAD Bali seperti disebut Ni Luh Gede Yastini, sejauh ini terdapat 746 kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Berhadapan dengan hukum artinya bahwa anak tersebut menjadi korban dan pelaku. Dari 746 anak, sebanyak 400 anak menjadi pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Jumlah 746 anak itu dalam rentang waktu 2017-2020.

Seperti diwartakan sebelumnya, PAH ditangkap di kos-kosan di sekitar Terminal Penarukan, Buleleng, oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis (31/12) dini hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved