Corona di Bali

15 Pelanggar Terjaring Sidak Prokes Malam di Angkringan hingga Coffe Shop di Denpasar

Minggu (3/1/2020) malam tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan di empat kecamatan.

Satpol PP Kota Denpasar
Sidak protokol kesehatan di sebuah coffee shop di Denpasar saat malam, Minggu (3/1/2021) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Minggu (3/1/2020) malam tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan di empat kecamatan.

Kegiatan ini menyasar objek wisata pantai, pertokoan, warung angkringan, pedagang kaki lima, coffe shop hingga pengguna jalan.

Sidak ini melibatkan tim gabungan yakni TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Linmas, dan pecalang.

Baca juga: Pantai Sanur Penuh di Hari Terakhir Libur Nataru, Pengunjung Sampai Kesulitan Cari Tempat Parkir

Baca juga: Longsor Tutup Seluruh Badan Jalan di Purwayu Kecamatan Abang Karangasem

Baca juga: Bekal Terakhir Rp 30 Ribu dari Ibu, Kakak dan Adik Tenggelam di Sungai Jembrana Sudah Ditemukan

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga pada Senin (4/1/2021) pagi mengatakan pihaknya menjaring sebanyak 15 pelanggar.

"Kami menjaring 15 pelanggar prokes saat sidak malam kemarin," kata Sayoga.

Dari kegiatan tersebut hanya 1 orang yang dikenai denda.

Baca juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Krama Bali Mengaku Takut Bani

Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar: Pasien Sembuh Bertambah 30 Orang, Kasus Positif Bertambah 39 Orang

Sementara 14 orang pelanggar hanya mendapat peringatan karena berkerumun dan memakai masker di dagu.

Beberapa pelanggar juga dihukum push up.

Sayoga mengatakan sidak ini ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, juga untuk melakukan pengawasan penerapan jam malam.

Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Sayoga  mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved