Ustaz Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari Ini, Densus 88 Akan Mengawal

Terpidana kasus terorisme itu akan bebas seusai menjalani hukuman selama 15 tahun.

Editor: Kander Turnip
tribunnews
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir segera bebas dari Lapa Gunung Sinudr, Bogor, Jawa Barat, 8 Januari 2021. 

Ustaz Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari Ini, Densus 88 Akan Mengawal

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir secara resmi akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) mendatang.

Terpidana kasus terorisme itu akan bebas seusai menjalani hukuman selama 15 tahun.

”Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).

Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, Ba'asyir akan bebas setelah mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

”Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan,” kata Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dirawat di Rumah Sakit, Berikut Kondisi Terkini Menurut Dirut RSCM

Baca juga: Mendadak Demam Tinggi, Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM 

Imam menjelaskan, selama menjalani hukumannya Ba'asyir mendapatkan beragam remisi, mulai dari remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.

”Remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit berkepanjangan,” kata Imam.

Ba'asyir, kata Imam, juga sudah menjalani pidana sesuai dengan ketentuan .

”Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," tuturnya.

Tak ada persyaratan khusus dalam pembebasan Ba'asyir nanti, karena Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu bebas secara murni.

”Kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” ucap Imam menambahkan.

Terkait pengamanan dan pengawasan saat pembebasan Ba'asyir nanti, Imam mengatakan, pihaknya akan melibatkan personel Densus 88 Antiteror Polri.

”Karena dalam rangka pembebasan napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan sendiri. Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti," ujarnya.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Jenderal Moeldoko: Harus Dilaksanakan!

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Tolak Tandatangani Dokumen Setia Terhadap Pancasila, Ini Alasan Sebenarnya

Sementara Rika Aprianti mengatakan, selain dengan Polri pihaknya juga bersinergi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mengawal pembebasan Ba'asyir.

"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," kata Rika.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, juga memastikan pihaknnya akan mengawal pembebasan Ba'asyir.

"Ada atau tidak permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Polri menjaga situasi Kamtibmas. Kita pasti mengamankan kegiatan tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Ia mengatakan, kepolisian tetap memantau pergerakan Ba'asyir usai dibebaskan nanti.

Namun, perlakuan tersebut tak hanya kepada Ba'asyir.

Menurut Ramadhan, setiap narapidana yang sudah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan akan tetap dipantau kepolisian sehingga tak mengulangi perbuatannya.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Abu Bakar Ba'asyir merupakan narapidana di Lapas Gunung Sindur.

Dia divonis divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 lalu karena terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Ba'asyir yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mu'min Ngruki di Jawa Tengah itu dinilai terbukti sah menggerakkan orang lain dalam menggunakan dana melakukan tindak terorisme.

Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh. (tribun network/ham/igm/meg/dod)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved